Kapolri Perintahkan Polisi Usut Tuntas Kasus Mahasiswa UI Tersangka Kecelakaan

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendengar masukan dari berbagai pihak terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono, ini.

Feb 1, 2023 - 17:00
Kapolri Perintahkan Polisi Usut Tuntas Kasus Mahasiswa UI Tersangka Kecelakaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan yang malah jadi tersangka. Kasus itu kemudian diusut ulang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendengar masukan dari berbagai pihak terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono, ini.

BACA JUGA : Irjen Fadil Imran Mencari Fakta Untuk Mengusut Kasus Pencarian...

"Dan juga tentunya atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav 59, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Tim pencari fakta (TPF) ini tidak hanya melibatkan tim internal, tetapi juga tim eksternal. Sejumlah pakar transportasi hingga pakar hukum akan dilibatkan untuk mengusut kematian Hasya ini.

"Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal. Eksternal kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, terkait dengan produk ATPM. Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut melihat fakta sebenarnya yang dianggap perlu untuk memperkaya fakta nanti," katanya.

Tim internal sendiri melibatkan Propam hingga Irwasda Polda Metro Jaya.

"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum , lantas dan kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas," tutur Fadil Imran, dilansir dari detik.com 

BACA JUGA : Harga Kemeja Putih yang Digunakan Nagita Slavina Bikin Tercengang!

Fadil mengatakan setiap temuan TPF ini nantinya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan pihaknya menargetkan pengusutan TPF ini dilakukan secepat mungkin.

"Ketiga, ada target waktu tim untuk bekerja Lebih cepat," ungkapnya.

Selanjutnya, akan rekonstruksi ulang:

Polisi Akan Rekonstruksi Ulang

Kecelakaan itu terjadi di Jl Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu. Kasus juga sudah dihentikan penyidikannya.

Masalahnya, Hasya ditetapkan tersangka saat Hasya sudah meninggal dunia usai ditabrak mobil purnawirawan polisi, sebelum akhirnya kasus itu dikenakan SP3. Sorotan publik mengemuka.

Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18). Dia mengatakan akan melibatkan pihak lain agar pengusutan kecelakaan tersebut transparan.

"Kami merencanakan rekonstruksi ulang dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Irjen Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Fadil menginstruksikan agar pengusutan kasus ini ditangani secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli terkait. Dia meminta kasus kecelakaan Harsya dengan pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono ditangani dengan baik.

"Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety dan tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan almarhum Hasya dan Pak Eko bisa tertangani dengan baik," ungkapnya. (ros)