Bharada E Lanjutkan Sidang Hari Ini, Hadirkan 4 Terdakwa Obstruction of Justice

Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Senin (28/11) menghadirkan 17 saksi.

Nov 28, 2022 - 18:59
Bharada E Lanjutkan Sidang Hari Ini, Hadirkan 4 Terdakwa Obstruction of Justice
Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Senin (28/11) menghadirkan 17 saksi.

Empat di antaranya merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Jaksa hadirkan 17 orang saksi," kata Irwan kepada wartawan, Senin (28/11).

Para empat terdakwa obstruction of justice tersebut adalah mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

BACA JUGA : Ngaku Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Bharada E Minta Maaf...

Kemudian, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo.

Adapun saksi lainnya adalah staf pribadi (Sespri) mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Ferdy Sambo, Novianto Rifai dan Pekerja Harian Lepas (PHL) mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Ferdy Sambo, Ariyanto.

Lalu, Kabag Litpras di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Harun Yuni Aprin, Sekretaris Biro (Sesro) Provos Divisi Propam Sugeng Putu Wicaksono, Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Divisi Propam Toni Ridho Nugroho dan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris.

Selain itu, dihadirkan pula Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri Panji Zulfikar Sidik.

BACA JUGA : 9 Anggota Polres Jaksel Hadiri dan Jadi Saksi di Sidang...

Saksi lain yang turut dihadirkan, yakni Anggota Sub Bidang Senjata Api Balistik Metalurgi Forensik (Subbid Senpi Balmetfor) pada Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Sopan Utomo dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian siahaan.

Tak hanya itu, Pemilik Usaha CCTV, Tjong Tjiu Fung alias Afung, dua Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini dan Rojiah alias Jiah serta sopir dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, Audi Pratowo juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini.

Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)