PKS Wanti-wanti MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres

"Batas usia capres/cawapres pada prinsipnya adalah open pegal policy, yang menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang (DPR). Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Zainuddin dalam keterangan resminya, Selasa (10/10).

Oct 11, 2023 - 18:50
PKS Wanti-wanti MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Zainuddin Paru mewanti-wanti Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baginya, kewenangan untuk mengubah batas usia capres merupakan wewenang DPR lantaran kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

"Batas usia capres/cawapres pada prinsipnya adalah open pegal policy, yang menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang (DPR). Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Zainuddin dalam keterangan resminya, Selasa (10/10).

Zainuddin menegaskan sosok capres atau cawapres bukan dilihat semata-mata soal usia maupun kepentingan pribadi, dinasti, oligarki ataupun relawan. Baginya, capres dan cawapres yang maju Pilpres harus memiliki kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar.

Karena itu, ia mengingatkan supaya menempatkan kepentingan negara dan bangsa lebih utama.

"Semua percaya bahwa Mahkamah Konstitusi tetap menjaga muruah dan melaksanakan kewenangan yang ditentukan ditentukan oleh aturan yang ada," kata dia.

MK dijadwalkan akan membacakan putusan permohonan uji materi tentang batas usia minimal capres/cawapres pada hari Senin, 16 Oktober 2023 mendatang. Tanggal tersebut bertepatan dengan tiga hari sebelum pendaftaran capres/cawapres ke KPU pada 19 Oktober mendatang.

Sejumlah perkara soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang tersebut. Pada pasal yang digugat, usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun. Namun, pasal tersebut tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Prediksi MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan uji materiil UU Pemilu soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Denny, tidak tidak mustahil memprediksi putusan MK berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya dan posisi politik para hakim konstitusi. Dia memprediksi putusan usia capres-cawapres akan sama dengan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan gugatan UU Ciptaker, yakni lima dari sembilan hakim setuju.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat itu menduga putusan MK bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun atau syarat umur tetap 40 tahun, tetapi dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Denny memprediksi hakim konstitusi Saldi Isra dan hakim konstitusi Suhartoyo akan menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut Denny, keduanya sudah sejalan sejak lama. Hanya mereka berdua yang punya pendapat berbeda dalam gugatan soal syarat ambang batas pencalonan presiden.

Selain itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga dinilai bisa pada posisi berbeda pendapat. Sementara itu, hakim konstitusi Wahiddudin Adams yang akan pensiun pada Januari 2024 disebut bisa membuat putusan dengan lebih bebas.

Namun, kata dia, putusan ini bisa juga dalam posisi imbang antara yang mengabulkan dan menolak permohonan, yaitu 4 banding 4. Menurut Denny, penentu putusan ini adalah Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi. Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan pada Pilpres 2024," kata dia.

Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria D menanggapi prediksi Denny tersebut. Ia mengatakan hakim membuat keputusan berdasarkan hasil persidangan dan pertimbangan lainnya.

"Terlepas dari prediksi yang berkembang di luar itu, tentunya setiap hakim pasti memiliki keputusan dengan pertimbangan berdasarkan hasil persidangan, pemeriksaan perkara, berkas dan pertimbangan lainya yang pasti sudah dibahas di dalam RPH (Rapat permusyawaratan hakim)," kata Mutia.

Adapun MK akan menggelar sidang putusan uji materi soal pasal dalam UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Ada tujuh perkara yang akan dibacakan putusannya.(han)