Pidana Tersangka Aksi Ricuh Arema Lebih Berat dari Kasus Tragedi Kanjuruhan

Ancaman hukuman tujuh tersangka ini lebih berat ketimbang para jeratan terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang didakwa dengan Pasal 359 dan 360 KUHP yang ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Feb 2, 2023 - 17:34
Pidana Tersangka Aksi Ricuh Arema Lebih Berat dari Kasus Tragedi Kanjuruhan
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Arek Malang Bersikap menempelkan poster saat berunjuk rasa di depan Kantor Tim Arema FC, Jalan Mayjen Panjaitan, Malang, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023). (ANTARA FOTO/UNGGUL PRABOWO)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ancaman hukuman penjara untuk tujuh tersangka aksi ricuh di kantor Arema FC akhir pekan lalu lebih berat ketimbang terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 silam.

Tujuh tersangka kericuhan di kantor Arema FC saat unjuk rasa terkait Tragedi Kanjuruhan itu dijerat pasal dengan ancaman 9 hingga 10 tahun penjara.

Ancaman hukuman tujuh tersangka ini lebih berat ketimbang para jeratan terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang didakwa dengan Pasal 359 dan 360 KUHP yang ancaman pidana penjaranya  paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Tujuh tersangka aksi ricuh di Kantor Arema FC pada Minggu (29/1) itu adalah Adam Risky (26), Muhammad Fauzi (24), Naufal Maulana (21) Arian Cahya (29), Cholid Aulia (22), Maulana Ferry Kristianto (27), dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda (34).

BACA JUGA : Polisi Ungkap 7 Peran Tersangka Demo Rusuh di Kantor Arema...

Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto mengatakan, lima tersangka pertama yakni Adam Risky, Muhammad Fauzi, Naufal Maulana, Arian Cahya dan Cholid Aulia kelimanya terancam Pasal 170 dan 170 ayat 2e KUHP.

"Adapun pasal pidana yang ditetapkan adalah 170 KUHP ayat 2e yaitu perusakan, pengeroyokan mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana 9 tahun penjara dan/atau Pasal 170 KUHP pasal 1 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," kata Budi, di Mapolresta Malang, Selasa (31/1).

Sedangkan Maulana Ferry Kristianto dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda, keduanya dikenakan Pasal 160 KUHP dan sejumlah pasal lainnya.

"Pasal 160 KUHP itu penghasutan, ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 [tentang penyiaran berita bohong dengan sengaja menyebabkan keonaran] ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.

Ancaman hukuman tujuh tersangka kericuhan di kantor Arema FC ini ternyata lebih berat ketimbang para terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang didakwa dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Ancaman pidana terhadap para terdakwa Kanjuruhan itu adalah pidana penjaranya paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

BACA JUGA : Manajemen Arema FC Mengisyaratkan Kemungkinan Terburuk...

Lima dari enam tersangka Kanjuruhan yang sudah menjadi terdakwa di PN Surabaya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 dan 360 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kapolresta Malang mengaku tak mau penindakan kasus kericuhan di Kantor Arema FC pada akhir pekan lalu dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang imbas gas air mata yang ditembak polisi dalam stadion.

"Perlu saya luruskan kepada rekan-rekan sekalian, ini murni kasus pidana terhadap perusakan kantor Arema FC. Tidak ada kaitan dengan insiden Kanjuruhan. Jangan dicampurkan antara insiden Kanjuruhan dengan perbuatan melawan hukum perusakan kantor Arema FC," tegas Kombes Budi.(lal)