Manajemen Arema FC Mengisyaratkan Kemungkinan Terburuk Yakni Dengan Membubarkan Tim

Menurut Pasal 7 poin 1 regulasi Liga 1 2022-2023 tentang pengunduran klub setelah kompetisi dimulai. Salah satunya adalah denda sebesar Rp 5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua

Jan 31, 2023 - 21:28
Manajemen Arema FC Mengisyaratkan Kemungkinan Terburuk Yakni Dengan Membubarkan Tim
Aremania menempeli pamflelt protes di kantor Arema FC (Foto: ANTARA FOTO/UNGGUL PRABOWO)

NUSADAILY.COM – MALANG - Manajemen Arema FC mengisyaratkan langkah ekstrem untuk kemungkinan terburuk yakni dengan membubarkan tim. Opsi ini diambil pascademo Aremania yang kemudian berujung perusakan kantor Arema FC.
Jika benar Arema FC bubar dan mundur dari Liga 1, maka sanksi berat sudah siap menunggu. Wacana Arema FC bubar dan mundur ini disampaikan oleh manajemen.

"Tapi jika dirasa Arema FC ini dianggap mengganggu kondusivitas, tentu ada pertimbangan tersendiri terkait eksistensinya atau seperti apa tapi kami tetap menyerahkan kepada banyak pihak," ujar Tatang Komisaris PT AABBI yang selama ini menaungi Arema FC, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA : Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan Kembali Digelar Para...

Menurut Pasal 7 poin 1 regulasi Liga 1 2022-2023 tentang pengunduran klub setelah kompetisi dimulai. Salah satunya adalah denda sebesar Rp 5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua.

Berikut isi lengkap Pasal 7 ayat 1 :
1. Seluruh hasil pertandingan yang telah dijalankan oleh klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

Seluruh poin dan gol yang diraih dalam pertandingan-pertandingan tersebut, baik oleh klub tersebut dan klub lawan, tidak akan dihitung dalam hal menentukan klasemen akhir dan dihilangkan dari klasemen BRI Liga 1.

2. Seluruh Pertandingan terjadwal dari klub yang mengundurkan diri akan dibatalkan.

3. Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB.

4. Diskualifikasi terhadap klub yang mengundurkan diri dari Liga 1 di 2 musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI.

5. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp 3 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran 1 (pekan pertandingan ke-1 hingga ke-17), dan sebesar Rp 5 miliar apabila mengundurkan diri pada putaran 2 (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34).

6. Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan.

BACA JUGA : Kader NasDem dan NU Jatim Berharap Koalisi Perubahan Mampu...

7. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan Liga 1.(ris)