Polisi Ungkap 7 Peran Tersangka Demo Rusuh di Kantor Arema FC

7 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka demo ricuh di kantor Arema FC. Mereka punya peran berbeda.

Feb 1, 2023 - 01:03
Polisi Ungkap 7 Peran Tersangka Demo Rusuh di Kantor Arema FC
Polisi saat merilis tersangka demo rusuh di Kantor Arema FC. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)

NUSADAILY.COM – MALANG - 7 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka demo ricuh di kantor Arema FC. Mereka punya peran berbeda.

Ketujuh tersangka itu dijerat pasal berbeda. Lima orang dijerat pasal 170 KUHP. Sedangkan Dua tersangka lainnya dijerat pasal 160 KUHP.

"Peran mereka berbeda-beda," jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Selasa (31/1/2022).

Polisi yang akrab disapa Buher itu lantas merinci peran masing-masing tersangka. Lima tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP masing-masing adalah Adam Riski (24), warga Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kedua, M Fauzi (24), berasal dari Dampit, Kabupaten Malang, juga berperan membawa kaleng cat semprot yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

Lalu Ketiga Noval Maulana (21), warga Dampit, Kabupaten Malang, membawa bom asap serta pipa besi. Tersangka juga melakukan pemukulan kepada korban.

Keempat adalah Harian Cahya (29), warga Dampit, Kabupaten Malang, juga diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban yakni penjaga kantor Arema FC.

"Terakhir yang kelima adalah Kholid Aulia (22), warga Pakis, Kabupaten Malang, yang juga melakukan pelemparan batu ke kantor Arema FC," tambah Budi.

Sementara dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana adalah Feri Krisdiyanto dan Fanda Harianto.

"Untuk dua orang yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP, pertama saudara Feri Krisdiyanto berusia 27 tahun, warga Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan melakukan, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan menggelar pertemuan sebelum aksi. Untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melakukan aksi," ungkap Buher.

"Tersangka kedua Fanda Harianto alias Ambon Fanda berusia 34 tahun, warga Pujon, Kabupaten Malang. Ini juga kita amankan, untuk Pasal 160 KUHP," sambungnya.

Seperti diketahui, demo di 'Kandang Singa' Kantor Arema FC berakhir ricuh, Minggu (28/1). Akibat kericuhan itu, kaca-kaca di Kandang Singa pecah terkena lemparan batu dan kayu. Sebanyak 3 orang dilaporkan terluka dan dilarikan ke rumah sakit.(eky)