Perhatian! Pemda dan TNI-Polri Dilarang Bertindak Merugikan Peserta Pemilu

"Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye."

Nov 13, 2023 - 15:36
Perhatian! Pemda dan TNI-Polri  Dilarang Bertindak Merugikan Peserta Pemilu

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melarang pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kelurahan/desa melakukan tindakan yang merugikan para peserta Pemilu 2024.

Tak cuma pemerintah daerah, aparat kepolisian maupun TNI juga dilarang melakukan hal yang sama.

Hal ini diatur dalam UU Pemilu Pasal 306 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut.

"Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye."

Pihak pemerintah daerah serta aparatur TNI/Polri diharuskan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye. Aturan ini tertulis dalam Pasal 306 ayat (1).

Selain itu, UU Pemilu turut mengatur soal pemasangan alat peraga kampanye di musim kampanye. Pasal 298 ayat (1) menjelaskan KPU di pelbagai tingkatan harus berkoordinasi dengan pemerintah sempat dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Kemudian juga diatur pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat.

Apabila pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta, maka harus dengan izin pemilik tempat tersebut.

"Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara," bunyi pasal 298 ayat (4).

Belakangan ini publik diramaikan dengan kabar penurunan bendera PDIP dan baliho Ganjar-Mahfud saat kunjungan kerja (Kunker) Presiden Jokowi di Kabupaten Gianyar, Bali, pada Selasa (31/10) lalu.

Petugas Satpol PP awalnya mencopot sejumlah bendera Partai PDIP dan baliho Ganjar-Pranowo yang memang banyak diletakkan sekitar Balai Desa Batu Bulan yang menjadi tempat kunjungan Jokowi.

Kasatpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pencabutan bendera dan baliho terkait kontestasi politik itu dilakukan sesuai perintah dari Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

Sementara itu, Mahendra Jaya mengklaim pencabutan bendera dan baliho itu hanya sementara untuk menjaga estetika dan kenetralan Jokowi selaku presiden yang melakukan kunker ke wilayah tersebut.(han)