Penumpang Taksi Online Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jabung

Kecelakaan di Jalan Raya Dusun Jatiarjo, Desa Gunung, Jabung, Kabupaten Malang menewaskan pengemudi meninggal terbakar, pada 2 Mei 2023 lalu.

May 16, 2023 - 21:47
Penumpang Taksi Online Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jabung
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro (Foto: Avirista Midaada)

NUSADAILY.COM - MALANG - Kecelakaan di Jalan Raya Dusun Jatiarjo, Desa Gunung, Jabung, Kabupaten Malang menewaskan pengemudi meninggal terbakar, pada 2 Mei 2023 lalu.

Polisi menetapkan tersangka penumpang dari korban yang merupakan pengemudi taksi online bernama Didik Kurniawan (40) warga Jalan Candi Bima, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan, bila penumpang atas nama Indra Kusriawan (27) warga Dusun Geneng, Desa Sumber wuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kota Mojokerto, dianggap melanggar Pasal 362 juncto 351 KUHP tentang membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan sampai mengakibatkan meninggal dunia.

Pihaknya menyatakan, awalnya curiga dengan kronologi kecelakaan yang mengakibatkan korban pengemudi taksi online ini meninggal terbakar. Kemudian, dilakukan penelusuran oleh tim gabungan dari Satlantas, Satreskrim, dan jajaran Polsek, hasilnya diketahui Indra Kurniawan merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum akhirnya tewas terbakar.

"Dari hasil penyelidikan, kita memperoleh informasi bahwa terlihat jelas si Indra ini masuk ke dalam mobil yang terbakar melalui pintu depan," ucap Wahyu Rizki Saputro, ditemui pada Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, Indra Kurniawan memang memesan taksi online dari minimarket Singosari dengan tujuan ke Bunut Wetan, kemudian ke rumah orangtuanya di Jabung. Selanjutnya, penumpang itu bersama Didik diantarkan pulang dari rumah orangtuanya di Jabung, sepulang dari sana inilah peristiwa kecelakaan terjadi.

"Jadi TKP itu jalan yang arah ke rumah orangtuanya kelewatan atau kebablasan. Begitu kebablasan, Indra mengatakan mas kiri - kiri kelewat. Akhirnya dengan kondisi seperti itu. Kondisi gelap enggak ada pencahayaan di TKP, akhirnya si sopir ini tidak bisa mengendalikan (dan terjadi kecelakaan)," ujarnya.

Menurut mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini kecelakaan terjadi ketika melewati jalan di dekat rumah orangtuanya. Mobil yang dinaiki Indra dan dikemudikan Didik terguling, yang membuat pengemudi terluka.

Indra Kusriawan yang duduk di bagian belakang mobil kemudian maju dan memecah kaca mobil bagian depan untuk mengevakuasi dirinya. Tetapi celakanya ia tak menyelamatkan sang pengemudi Didik Kurniawan karena ketakutan.

Justru ia mengambil handphone milik Didik dan mematikan aplikasi taksi online itu. "Kemudian (handphone) itu dibawa sempat mau menolong korban, cuma tidak bisa. Karena takut, akhirnya kebingungan, sempat mondar - mandir di sekitar area. Namun, akhirnya dia memutuskan untuk kabur sambil membawa handphone korban," terangnya.

Namun, polisi memastikan korban tidak mengalami kekerasan, hal ini setelah polisi memintai keterangan tiga saudaranya yang juga menjadi pengemudi taksi online. Dari hasil komunikasi itu didapatkan korban memang sempat berkomunikasi melalui aplikasi panggilan video dengan saudaranya dan mengatakan akan membawa penumpang ke saudaranya tersebut.

"Selang 20 menit kemudian, yang tadi itu nelpon lagi, video call diangkat, posisi handphone itu berada di dashboard yang kelihatan itu hanya setir. Kurang lebih 20 detik video call, memang keyakinan kami di situ tidak ada tindak pidana. Sebelum kejadian karena dari hasil pemeriksaan penelepon yang video call, memang tidak ada kata - kata kekerasan, tidak ada kata - kata ancaman dan yang lainnya," ujarnya.

Hal ini pula yang menyebabkan polisi akhirnya tidak menahan Indra meski ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya berdasarkan Pasal 362 KUHP itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sedangkan di Pasal 531 ancamannya 3 bulan.

"Artinya, kita tidak bisa melakukan penanganan. Namun kami memberlakukan wajib lapor terhadap si Indra ini. Di sisi lain, kami juga terus melalukan penyelidikan, di mana dimungkinkan nanti ke depan ada pidana lain yang kita bisa menerapkan pasal sesuai dengan hasil penyelidikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengemudi asal Mojokerto dilaporkan tewas terbakar usai kendaraan Toyota Calya yang dinaikinya mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 1 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 WIB ketika mobil Toyota Calya yang dikendarai Indra Kusriawan (27) warga Dusun Geneng, Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mengalami kecelakaan di Dusun Jatiarjo, Desa Gunung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Saat itu, korban yang mengendarai Toyota Calya dengan nomor polisi L 1238 WT berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di tempat kejadian kecelakaan Jalan Raya Dusun Jatiarjo. Korban gagal mengendalikan kendaraannya hingga menabrak salah satu pohon di sana. Mobil sempat terguling hingga muncul percikan api.

(roi)