Penjelasan KPK Tentang Kasus Suap di Unila
Fakta sidang suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani dan kawan-kawannya (dkk) mengungkap banyak persekongkolan jahat terkait titip-menitip calon mahasiswa. Mulai dari pejabat negara hingga perwira tinggi Polri, terungkap pernah menitipkan calon mahasiswa untuk bisa berkuliah di Unila maupun universitas negeri lainnya.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Fakta sidang suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani dan kawan-kawannya (dkk) mengungkap banyak persekongkolan jahat terkait titip-menitip calon mahasiswa. Mulai dari pejabat negara hingga perwira tinggi Polri, terungkap pernah menitipkan calon mahasiswa untuk bisa berkuliah di Unila maupun universitas negeri lainnya.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengakui bahwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila menjadi salah satu perkara yang paling disorot. Selain menyangkut dunia pendidikan, kasus tersebut mengungkap fakta bahwa banyak pihak-pihak yang berbuat curang untuk bisa memasukkan calon mahasiswa ke universitas negeri yang diinginkan.
"Saya kira ini perkara menarik perhatian masyarakat, dan tentu kita prihatin semua ya, ternyata kemudian kan fakta-fakta banyak terungkap, banyak pihak yang ternyata diduga ikut memberi dan mengurus baik itu anaknya, saudaranya atau siapapun untuk bisa masuk kuliah di Unila," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
Dalam persidangan suap Karomani, sejumlah pejabat disebut bahkan mengakui pernah menitipkan maupun menerima calon mahasiswa untuk masuk universitas negeri. Di antaranya, Dirjen Dikti Prof Nizam yang disebut sempat dititipkan calon mahasiswa oleh sejumlah pihak. Kemudian anggota Polri juga ada yang mengakui memberi uang ke Karomani setelah anaknya lulus masuk Unila.
Kata Ali, seluruh fakta yang terungkap di persidangan tersebut telah dicatat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kedepannya, fakta sidang tersebut akan dianalisis oleh tim jaksa untuk kemudian dituangkan dalam surat tuntutan. Jika ditemukan adanya kesesuaian fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka KPK membuka peluang untuk membuka penyidikan baru.
"Harapannya fakta-fakta hukum di dalam persidangan ini akan muncul, akan ditemukan, sehingga siapapun ketika fakta hukum itu ada dugaan perbuatan pihak lain, selain tentunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses persidangan pasti KPK kembangkan lebih lanjut, siapapun itu," beber Ali.
"Tapi, sekali lagi tentu kita harus menunggu sampai selesainya proses persidangan ini. Karena, pada gilirannya nanti terakhir, tim jaksa akan menyimpulkan seluruh dari proses persidangan yang dimaksud," sambungnya.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. KPK menduga banyak pihak yang 'menitipkan' calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam persidangan penyuap Karomani, Andi Desfiandi, sempat terungkap juga ada pejabat negara yang disebut turut menitipkan calon mahasiswa baru untuk masuk Unila. Di antaranya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas); Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto; serta Anggota DPR RI Fraksi PKB, M Kadafi.
Tapi sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi. Para tersangka tersebut saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Karang, Lampung.
(roi)