Pengacara Bharada E Ikut Menangis saat Hakim Bacakan Vonis Lebih Ringan

Roy mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukung Eliezer selama dalam persidangan, termasuk masyarakat secara luas.

Feb 15, 2023 - 23:00
Pengacara Bharada E Ikut Menangis saat Hakim Bacakan Vonis Lebih Ringan
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menangis saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) membacakan putusan 1 tahun dan enam bulan penjara terhadap kliennya.

Dilansir dari pantauan CNNIndonesia.com di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), Ronny tampak mendengarkan dengan saksama kala ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan. Pandangannya tajam mengarah ke tempat majelis hakim berada.

Setelah hakim Wahyu menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan terhadap Richard, Roni terlihat beranjak dari tempat duduknya dan bersorak penuh kegembiraan.

Tak lama Ronny kembali duduk dan menangis haru. Ia mengambil selembar tisu untuk mengusap air matanya.

Vonis terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA : Keluarga Bharada E di Manado Bersyukur Atas Vonis 1,5 Tahun...

Rony beserta tim penasihat hukum Richard lainnya tampak bergembira atas putusan tersebut. Mereka saling menggenggam tangan satu sama lain.

Ronny sesekali terlihat mengusap air matanya dengan tangan kirinya.

Ditemui usai sidang, Ronny mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah mewakili rasa keadilan masyarakat hingga Richard.

"Bahwa putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer. Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard eliezer," katanya.

Ia menyebut putusan itu sesuai dengan targetnya. Ronny pun mempersilakan jaksa penuntut umum untuk banding.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny.

Majelis hakim mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Richard. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.

BACA JUGA : Pengacara Ungkap Bharada E Ikhlas Terhadap Putusan Hakim...

Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan Richard bersama-sama dengan Sambo yang telah divonis dengan pidana mati; istri Sambo, Putri Candrawathi, yang telah divonis 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang telah divonis 13 tahun penjara; dan Kuat Ma'ruf yang telah divonis 15 tahun penjara.

Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.(lal)