Keluarga Bharada E di Manado Bersyukur Atas Vonis 1,5 Tahun Pidana

Roy mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukung Eliezer selama dalam persidangan, termasuk masyarakat secara luas.

Feb 15, 2023 - 22:24
Keluarga Bharada E di Manado Bersyukur Atas Vonis 1,5 Tahun Pidana

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Keluarga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ikut memantau sidang putusan dari Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/2). Pihak keluarga menyebut vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai pemberian Tuhan.

"Kami tetap bersyukur kepada tuhan. Tuhan sudah memberikan kuasanya," kata Roy Pudihang dilansir dari CNN Indonesia TV.

Roy mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukung Eliezer selama dalam persidangan, termasuk masyarakat secara luas.

"Kami bersyukur. Tuhan memberikan keadilan kepada Richard," kata Roy.

BACA JUGA : Tok! Bharada E Resmi Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Pembunuhan...

Terdakwa Richard Eliezer dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Eliezer.

Hal memberatkan, perbuatan Eliezer tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal meringankan yakni dia bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Eliezer dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Majelis hakim mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Eliezer.

Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana satu tahun enam bulan penjara, jauh dari tuntutan jaksa.

BACA JUGA : Pengacara Ungkap Bharada E Ikhlas Terhadap Putusan Hakim...

Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.(lal)