Pelaku Percobaan Pembunuhan Sesama Anak Punk di Madiun Terancam Hukuman Mati

Jun 18, 2023 - 14:56
Pelaku Percobaan Pembunuhan Sesama Anak Punk di Madiun Terancam Hukuman Mati
Foto : Tersangka membuang korban ke sungai.

NUSADAILY.COM - KOTA MADIUN - Satreskrim Polres Madiun Kota mengelar reka ulang percobaan pembunuhan di seputar ring road barat kota Madiun yang dilakukan oleh sesama anak punk pada Jumat (16/06/2023).

Dikatakan Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Supriyanto, total ada 19 reka adegan yang diperagakan oleh pelaku. Mulai timbulnya permasalahan hingga tempat akhir korban dibuang.

"Pertama didekat tugu UKS terjadi ketersinggungan antara korban dan pelaku saat minum minum diajak bicara tidak nyambung. Tersangka merasa sakit hati lalu melakukan penganiayaan hingga akhirnya dibuang di sungai di bawah jembatan ring road," katanya.

Setelah diperkirakan tewas, lanjutnya, korban lalu ditinggalkan. Ternyata korban masih hidup dan bisa merangkak ke atas dan ditemukan oleh warga dan akhirnya ditolong di larikan ke rumah sakit. 

"Korban dibuang di bawah jembatan namun berhasil merangkak keatas dan ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

"Tersangka akan dikenakan pidana mati atau selama waktu tertentu, paling lama seumur hidup," pungkasnya.

Dengan kejadian ini korban mengalami luka di kepala bagian atas, jari kelingking kiri patah dan tulang selangka kanan patah. (*/nto).