Pelaku Penyebar Video Hoax 'Harta Mahfud Md Disita KPK' Ditangkap, Mahfud Md: Saya Memaafkan Pelaku dan Tidak Ingin Memperpanjang Masalah

Mahfud menuturkan dengan dilacaknya keberadaan Anwar, membuktikan polisi mampu menangkap orang yang menyebarkan fitnah dan hoax di media sosial. Menurutnya bukan hal sulit persoalan seperti itu ditangani oleh polisi.

Apr 11, 2023 - 17:49
Pelaku Penyebar Video Hoax 'Harta Mahfud Md Disita KPK' Ditangkap, Mahfud Md: Saya Memaafkan Pelaku dan Tidak Ingin Memperpanjang Masalah
Mahfud Md/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md merespons permintaan maaf dari Muhammad Anwar, pelaku penyebar video hoax 'harta Mahfud Md disita KPK'. Mahfud mengaku telah memaafkan Anwar dan tidak ingin memperpanjang masalah tersebut.

"Saya sendiri, sih memaafkan pelaku dan tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. Saya setuju pakai restorative justice saja," kata Mahfud saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

"Biar yang bersangkutan bisa berlebaran di rumahnya di Makassar," tambahnya, dilansir dari detik.com

Mahfud menuturkan dengan dilacaknya keberadaan Anwar, membuktikan polisi mampu menangkap orang yang menyebarkan fitnah dan hoax di media sosial. Menurutnya bukan hal sulit persoalan seperti itu ditangani oleh polisi.

BACA JUGA : Mahfud MD Duga Ada Kesengajaan dalam Kasus Kapal TKI Tenggelam...

"Itu menjadi bukti bahwa tidak sulit bagi polisi menangkap orang yang suka memfitnah dan membuat hoax. Ketika video hoax itu viral saya bilang bahwa saya ingin membuktikan bahwa polisi punya kemampuan untuk membongkar," tuturnya.

"Cukup untuk membuktikan saja karena saya sudah berkali-kali meminta itu kepada polisi dan bisa. Kini terbukti lagi, polisi bisa," lanjutnya.

Polisi Usut

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus video hoax yang menyebutkan soal 'harta Mahfud Md disita KPK'. Polisi saat ini sudah mengetahui identitas penyebar video tersebut.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendapatkan informasi terkait adanya berita yang tidak benar yang kemudian juga membentuk suatu opini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4).

Trunoyudo menyampaikan video hoaxt ersebut diposting pada laman Facebook. Video memuat informasi hoax yang menyebutkan 'harta Mahfud Md disita KPK'.

"Ketidakbenarannya ini adalah bagaimana diberitakan tentang adanya ketidakbenaran suatu pejabat negara dengan kalimat kata-kata yang diunggah pada akun YouTube Agenda Politik pada halaman profil akun Facebook tersebut," imbuhnya.

Polda Metro Jaya telah menyelidiki akun Facebook tersebut. Pemilik akun diketahui bernama Muhammad Anwar yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Mendasari dari informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penelusuran dan melakukan penyelidikan. Dalam proses ini, didapatlah seorang identitas M Anwar, beliau berdomisili di daerah Kota Makassar," katanya.

Penyebar Minta Maaf

Dalam kesempatan yang sama,Muhammad Anwar menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku telah menyebarkan video hoax tersebut.

"Assalamualaikum, saya Muhammad Anwar, ada satu video yang saya upload ke Facebook saya, saya tidak tahu bahwa video tersebut itu video tidak benar atau hoax. Video dari Bapak Mahfud Md," kata Muhammad Anwar.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi Muhammad Anwar. Ia juga berpesan kepada masyarakat lain agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Untuk itu kami mohon maaf kepada Bapak Mahfud Md atas kelalaian saya, dan kami juga meminta maaf kepada masyarakat luas yang merasa dirugikan. Pesan saya mari kita berhati-hati dalam bermedsos jangan sampai seperti ini. Kita harus pertimbangkan betul, tahu betul berita itu benar atau tidak. Jadi sekali lagi kami mohon maaf kepada Bapak Mahfud Md," kata Muhammad Anwar. (ros)