Mahfud Md Minta DPR Tunda Pembahasan RUU MK, Ini Alasannya

Rapat sejatinya dijadwalkan pada 10 April 2023 namun diminta ditunda. Dalam surat itu disebut perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam terkait substansi RUU tersebut.

Apr 11, 2023 - 17:52
Mahfud Md Minta DPR Tunda Pembahasan RUU MK, Ini Alasannya
Mahfud Md/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mahfud Md meminta DPR menunda pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Apa alasannya?

"Karena ada masalah substansi yang harus dibicarakan lagi di internal Pemerintah," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Senin (10/4/223) malam.

Mahfud menuturkan pembicaraan mengenai substansi diinternal tinggal sedikit lagi selesai.

"Tinggal sedikit, kok," ujarnya, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Sri Mulyani

Permohonan penundaan rapat tertuang dalam surat bernomor: B-55/HK.00.00/4/2023 yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPR/Koordinator bidang Politik dan Keamanan dan ditembuskan kepada Pimpinan Komisi III DPR. Surat ditandatangani Mahfud Md Kamis (6/3/2023).

Rapat sejatinya dijadwalkan pada 10 April 2023 namun diminta ditunda. Dalam surat itu disebut perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam terkait substansi RUU tersebut.

Diketahui, DPR tengah kembali akan merevisi UU Mahkamah Konstitusi untuk keempat kalinya. Revisi terakhir dilakukan pada 2020.

Dalam revisi yang sedang digodok itu, 3 hakim konstitusi terancam dipensiundinikan oleh RUU itu. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, usia hakim konstitusi rentang 55 tahun hingga 70 tahun.

Nah, dalam RUU yang dibahas, rentang usia hakim konstitusi akan dipadatkan, yaitu dari usia 60 tahun hingga 70 tahun.

Berikut ini naskah RUU MK yang didapat detikcom, Kamis (6/4/2023):

Pasal 87

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah berusia 60 tahun.

b. hakim konstitusi yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, setelah lewat 6 bulan harus mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul

c. apabila lembaga pengusul menyetujui maka hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b meneruskan jabatannya sampai berusia sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 1 huruf c

Lalu berapa usia hakim konstitusi saat ini? Berikut ini daftar hakim MK dan usianya saat ini:

1. Ketua MK Anwar Usman, berusia 66 tahun
2. Wakil Ketua MK Saldi Isra, berusia 54 tahun
3. Arief Hidayat, berusia 67 tahun
4. Wahiduddin Adams, berusia 69 tahun
5. Suhartoyo, berusia 63 tahun
6. Manahan Sitompul, berusia 69 tahun
7. Enny Nurbaningsih, berusia 60 tahun
8. Daniel Yusmic, berusia 58 tahun
9. Guntur Hamzah, berusia 58 tahun

Nah, bila mengikuti pasal 87 huruf a (hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah berusia 60 tahun), yang akan terkena pensiun dini adalah:

1. Wakil Ketua MK Saldi Isra, berusia 54 tahun (belum berusia 60 tahun)
2. Daniel Yusmic, berusia 58 tahun (belum berusia 60 tahun)
3. Guntur Hamzah, berusia 58 tahun (belum berusia 60 tahun).

Dalam surat yang diterima detikcom, rapat sejatinya dijadwalkan pada 10 April 2023 namun diminta ditunda. Dalam surat itu disebut perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam terkait substansi RUU tersebut. (ros)