8 Parpol DPR Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai, KPU Tunggu Putusan MK

Dapil 'Superman' di Jabar Bakal Ditata Ulang Jelang 2024 Afifuddin kemudian membandingkan sistem pencoblosan dengan verifikasi partai. Dia menyebut partai-partai di DPR tak mengikuti verifikasi faktual ulang setiap pemilu juga merupakan putusan MK.

Jan 10, 2023 - 18:46
8 Parpol DPR Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai, KPU Tunggu Putusan MK
8 Parpol DPR Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai, KPU Tunggu Putusan MK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR menolak jika Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. KPU menyatakan akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari sisi kita sih menjalankan aja peraturan yang ada, tetapi refleksinya yang disampaikan Pak Ketua itu kan menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang mungkin terjadi," ujar Komisioner KPU Mochamad Afifuddin.

"Itu yang kita ingin selesaikan di MK nanti," sambungnya.

BACA JUGA : Hari Ini DPR RI Gelar Rapat Paripurna Perdana di Tahun...

Dapil 'Superman' di Jabar Bakal Ditata Ulang Jelang 2024
Afifuddin kemudian membandingkan sistem pencoblosan dengan verifikasi partai. Dia menyebut partai-partai di DPR tak mengikuti verifikasi faktual ulang setiap pemilu juga merupakan putusan MK.

"Dianalogikan dengan verifikasi partai, seluruh partai Senayan kan nggak diverifikasi faktual atas putusan MK, kan begitu. Jadi nggak ada kecondongan ke kanan kiri lah," ucapnya.

Dia mengatakan KPU tetap independen dan netral. Dia menyebut KPU hanya akan menjawab persoalan sistem proporsional tertutup atau terbuka pada saat di sidang MK.

"Setuju kalau itu (netral dan independen), kan sebenarnya, kan konteknsya karena pas saya dan ketua yang hadir itu kan menjelaskan kemungkinan-kemungkinan karena dua sistem itu juga pernah kita pakai," tuturnya.

BACA JUGA : Ketua RT Sebut Rumah Mewah Ibu Eny Akan Direnovasi

Sebelumnya, partai-partai di parlemen, kecuali PDIP telah menggelar pertemuan di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Pertemuan delapan parpol itu sebagai bentuk penegasan penolakan sistem pemilu coblos partai. Ada lima sikap yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

Berikut ini lima pernyataan sikap delapan partai politik parlemen:

1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem.

3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.(ris)