Partisipasi Masyarakat Sipil dalam Memantau Pelaksanaan Pemilu

Pemilihan umum menjadi syarat utama dikatakan sebagai negara demokrasi. Suatu negara dikatakan menjadi negara demokrasi apabila di negara tersebut dilakukan Pemilu secara rutin (Solihah, 2018).

Feb 18, 2024 - 06:57
Partisipasi Masyarakat Sipil dalam Memantau Pelaksanaan Pemilu

Oleh: Dr. Mangihut Siregar, M.Si.

Pemilihan umum menjadi syarat utama dikatakan sebagai negara demokrasi. Suatu negara dikatakan menjadi negara demokrasi apabila di negara tersebut dilakukan Pemilu secara rutin (Solihah, 2018). Hal ini pun masih menimbulkan pertanyaan, apakah setiap negara yang melaksanakan Pemilu dapat dikatakan secara otomatis menjadi negara demokrasi?

Tunggu dulu, di masa OrdeBbaru, Indonesia selalu melakukan Pemilu secara rutin. Pelaksanaan Pemilu hanyalah ritual belaka, sebab sebelum pelaksanaan hasil sudah dapat ditentukan. Dalam hal ini Pemilu bukanlah tanda negara demokrasi melainkan sekedar alat untuk melegitimasi kekuasaan.

Prinsip berdemokrasi apabila dilakukan Pemilu yang bebas meliputi bebas berbicara, bebas berkumpul dan berserikat (Newton, 2016). Melalui Pemilu, rakyat akan memilih wakil-wakilnya yang duduk di legislatif, eksekutif serta menentukan kebijakan yang akan dilakukan ke depan (Leduc, 2002). Begitu pentingnya melaksanakan Pemilu sehingga negara yang menganut sistem demokrasi rela mengeluarkan daya dan dana yang tidak sedikit.

Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia baru saja menyelenggarakan Pemilu, tepatnya 14 Pebruari 2024. Melihat tahapan Pemilu yang terjadi periode ini ada beberapa hal yang perlu dikritisi. Lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres sepintas menjadi hal yang luar biasa. Dikatakan luar biasa karena demi dirinya Gibran aturan batasan umur Capres/Cawapres dirubah. Para hakim konstitusi lebih banyak menyetujui perubahan itu.

Dampak dari keputusan itu, semua hakim konstitusi kena sanksi. Sanksi yang didapat MK yaitu melanggar kode etik dan yang paling berat adalah memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim ketua. Selain hakim ketua, Anwar Usman juga merupakan paman dari Gibran Rakambuming Raka. Apapun sanksi yang didapatkan MK dari Majelis Kehormatan MK (MKMK), itu tidak berpengaruh karena keputusan MK sudah mengikat.

KPU menerima pendaftaran Cawapres Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Alasan keputusan MK mengikat, sehingga KPU langsung menerima pendaftaran Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pasangan calon.

Atas putusan KPU tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua bersama anggota KPU. Sanksi ini pun tidak mempunyai dampak akan kelolosan Gibran sebagai Cawapres. Kelolosan Gibran sebagai Cawapres sangat kontroversi bahkan ada beberapa lembaga yang mendapatkan sanksi yang sangat berat namun secara hukum tetap sah.

Melihat fenomena ini ada beberapa hal yang perlu diingat yaitu semua lembaga-lembaga yang menangani Pemilu merupakan produk politik. Lembaga-lembaga yang secara langsung menangani Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ketiga lembaga ini merupakan produk politik sehingga dalam melaksanakan tugasnya sangat terpengaruh dengan politik penguasa yang sedang berkuasa.

Politisi secara habitat mencari kekuasaan, mempertahankan kekuasaan bahkan haus akan kekuasaan. Untuk membatasi hasrat-hasrat ini diperlukan kekuatan masyarakat sipil terlebih cendikiawan yang selalu kritis akan kekuasaan. Di sinilah perbedaan yang paling prinsip antara politisi dengan cendikiawan. Akhir-akhir ini sudah mulai muncul sikap kritis ini di kalangan kampus, mulai dari guru besar, dosen dan mahasiswa walaupun kesannya terlambat.

Pencoblosan sudah usai tetapi tahapan Pemilu belumlah selesai. Walaupun hasil quick count sudah dikeluarkan beberapa survei dan memenangkan paslon nomor urut 02 namun harus tetap bersabar menunggu hasil resmi dari KPU. Masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memantau setiap proses Pemilu. Masyarakat tidak cukup hanya memberikan suara di TPS lalu pulang. Suara yang diberikan di TPS harus dikawal sampai tahap penghitungan terakhir.

Mengapa harus tetap dikawal? Karena setiap regulasi yang dikeluarkan politisi harus dikritisi sebab regulasi yang ada selalu menguntungkan pihak penguasa saat itu. Apabila regulasi itu menguntungkan maka akan tetap dipertahankan sebaliknya jika merugikan penguasa dengan cepat akan dirubah. Oleh sebab itu setiap regulasi tidak pernah luput dari kepentingan.

Politisi akan menghalalkan segala cara demi kekuasaan. Masyarakat sipil harus tetap memantau pelaksanaan Pemilu agar berjalan di rel yang benar. Siapa pun pemenangnya, itulah pilihan rakyat asal prosesnya benar. Apabila prosesnya benar, masyarakat bebas memilih, Pemilu dilaksanakan dengan jujur, adil dan rahasia terciptalah demokrasi. Mari kita jaga negara kita yang tercinta ini memiliki demokrasi yang baik!

Dr. Mangihut Siregar, M.Si. adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.