Panas Adem Mantan Pejabat Pemkot Pasuruan, Kasus Korupsi Senkuko Tinggal Tunggu Waktu

Jul 7, 2023 - 18:30
Panas Adem Mantan Pejabat Pemkot Pasuruan, Kasus Korupsi Senkuko Tinggal Tunggu Waktu
Swalayan Senkuko di Pasar Kebonagung Kota Pasuruan

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Para mantan pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan mulai panas adem alias meriang. Mereka yang berdinas pada kisaran tahun 2008, mulai menjalani penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan atas sengkarut kerjasama pengelolaan eks gedung bioskop di komplek Pasar Kebonagung.

Kongkalikong kerjasama Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pedagang Pasar berujung timbulnya kerugian keuangan negara. Kerjasama pengelolaan gedung yang kini digunakan swalayan Senkuko hingga 2038, Pemkot Pasuruan hanya menerima pemasukan sebesar Rp 25 juta per tahun.

Pendapatan ini berasal dari retribusi pemanfaatan lahan Rp 10 juta per tahun, dan kontribusi tetap Rp 15 juta per tahun. Padahal seharusnya, Pemkot Pasuruan bisa mendapatkan penghasilan lebih besar dari yang ditentukan dalam perjanjian tersebut.

"Tunggu tanggal mainnya," kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, saat audensi dengan gabungan aktivis antikorupsi Kota Pasuruan.

Menurut Wahyu, sejak penyelidikan hingga kini dinaikkan menjadi penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan penerbitan perjanjian kerjasama tersebut. Ada mantan Wali Kota, mantan Sekda, mantan kepala OPD hingga pengurus Koperasi Pedagang Pasar.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara. Saat ini kami bekerjasama dengan BPKP untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara tersebut," kata Wahyu Susanto.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyatakan, pengusutan dugaan korupsi Senkuko ini menjadi perhatian masyarakat Kota Pasuruan. Karena itu, pihaknya meminta agar penyidik Kejari Kota Pasuruan secara serius menuntaskan kasus yang melibatkan para mantan pejabat.

"Kami akan mengawal kasus korupsi ini hingga tuntas. Jika hasil audit dari BPKP sudah diterima, penyidik Kejari Kota Pasuruan harus segera menetapkan tersangka dan menyeret mastermind kasus korupsi Senkuko," tegas Lujeng Sudarto. (oni)