Palu Hakim MK Penentu Nasib Gibran Jadi Cawapres

Terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya oleh hakim MK pada Senin pekan mendatang. Beberapa pemohon ingin mengubah batas minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 hingga 21 tahun.

Oct 11, 2023 - 18:37
Palu Hakim MK Penentu Nasib Gibran Jadi Cawapres

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digadang-gadang menjadi Cawapres pendamping Prabowo dalam serangkaian gelombang dukungan yang disuarakan oleh relawan hingga organisasi sayap partai.

Koalisi Indonesia Maju selaku pengusung Prabowo sementara itu masih menunggu keputusan MK terkait aturan pendaftaran Capres-cawapres, mengingat Gibran saat ini masih terkendala syarat usia.

Kepastian peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto sangat bergantung pada ketok palu Mahkamah Konstitusi.

MK diketahui bakal menggelar sidang putusan uji materiel UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10).

Terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya oleh hakim MK pada Senin pekan mendatang. Beberapa pemohon ingin mengubah batas minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 hingga 21 tahun.

Selain itu ada beberapa permohonan yang menambahkan memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara serta berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Salah satu pemohon seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A (21) mengatakan kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia seorang pemimpin.

Ia menilai kualitas kepemimpinan seseorang lebih terlihat dari pengalaman kepemimpinannya. Arkaan lantas menyinggung peran Gibran dalam memajukan wilayah yang dipimpinnya.

"Contoh di Solo atau di Surakarta, Gibran Rakabuming sekarang viral karena kemajuan kota yang dipimpinnya. Memperlihatkan atau memberi contoh jika pemimpin yang berusia muda bisa dengan baik dan amanah dalam memimpin di pemerintahan," ucap Arkaan.

Usia Gibran saat ini belum genap 40 tahun. Ia baru menginjak usia 36 tahun pada Oktober tahun ini. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, bukan tak mungkin pengusaha martabak itu dipinang menjadi cawapres.

Gelagat menjadikan Gibran cawapres Prabowo belakangn ini makin menggema. Berbagai dukungan dari sejumlah kelompok relawan dan pengurus cabang partai politik terus bermunculan.

Terbaru organisasi sayap Partai Gerindra, Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) yang mengusulkan Wali Kota Solo itu agar menjadi bacawapres pendamping Prabowo.

DPC Partai Gerindra Tangerang Selatan juga mendukung Gibran jadi cawapres Prabowo. Mereka menilai Gibran merupakan sosok muda yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah buka suara soal kemungkinan Gibran menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Airlangga masih ingin menunggu putusan MK tentang batas usia cawapres. Dengan aturan saat ini, Gibran belum bisa mencalonkan diri sebagai cawapres karena belum berusia 40 tahun.

"Kita tunggu dari MK," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/10).

Airlangga menyebut belum ada keputusan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) tentang cawapres Prabowo. Ia hanya berkata cawapres Prabowo akan ditentukan dalam waktu dekat.

Diramal dikabulkan MK

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi MK akan mengabulkan permohonan uji materiil UU Pemilu soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Denny, tidak tidak mustahil memprediksi putusan MK berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya dan posisi politik para hakim konstitusi.

Dia memprediksi putusan usia capres-cawapres akan sama dengan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan gugatan UU Ciptaker, yakni lima dari sembilan hakim setuju.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat itu menduga putusan MK bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun atau syarat umur tetap 40 tahun, tetapi dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah

Denny memprediksi hakim konstitusi Saldi Isra dan hakim konstitusi Suhartoyo akan menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Prediksi Denny ini juga tak terlepas dari posisi Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi alias om dari Gibran. Meskipun Anwar telah berulang kali menyatakan bakal independen.

Anwar memastikan seluruh hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiel UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada Senin depan.

"Kalau enggak ada halangan, InsyaAllah," kata Anwar menjawab pertanyaan wartawan saat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10) malam.(han)