Ops Aman Suro Semeru 2023, Polres Magetan Amankan 1 Orang Bawa Sajam dan Puluhan Motor Nekat Konvoi

Aug 2, 2023 - 23:17
Ops Aman Suro Semeru 2023, Polres Magetan Amankan 1 Orang Bawa Sajam dan Puluhan Motor Nekat Konvoi
Foto : Bawa senjata tajam, satu orang warga Tuban diamankan Polres Magetan, Rabu (02/08/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Kepolisian Resort Magetan tegas dalam mewujudkan wilayah hukumnya aman dan kondusif serta munculnya konflik sosial. Dalam giat Oprasi Aman Suro Semeru 2023, polisi mengamankan satu orang oknum dari perguruan pencak silat yang membawa senjata tajam. Tidak hanya sampai di situ polisi juga amankan kendaraan berkenalpot brong yang meresahkan warga.

Menurut Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasihumas AKP Budi Kuncahyo, satu orang yang diamankan pembawa senjata tajam tersebut berinisial AKA (19) warga Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa Timur. Sedangkan puluhan kendaraan yang diamankan dari para penggembira pada saat pengesahan warga baru, saat konvoi dengan memainkan gas motornya.

"Untuk tersangka pembawa sajam diamankan petugas saat melakukan operasi penyekatan terhadap warga perguruan yang akan masuk ke- Kota Madiun untuk mengikuti acara Suran Agung. Petugas menemukan sebuah senjata tajam jenis Karambit dari dalam jok motornya," kata Budi kepada nusadaily.com, Rabu (02/08/2023).

Menurut Budi, tersangka AKA bersama temannya M awalnya naik motor dan berboncengan dari Tuban ke Madiun utuk mengikuti kegiatan Suroan Agung. 

"Namun karena waktunya masih lama, saksi dan tersangka ini berwisata ke telaga Sarangan. Baru paginya keduanya berangkat menuju Madiun Kota. Pada saat di perjalanan bertemu dengan petugas dari Kepolisian yang melakukan penyekatan," jelasnya.

Petugas yang tergabung dalam Operasi Aman Suro Semeru 2023 menghentikan di jalan raya Solo-Maospati tepatnya Desa Gambiran Maospati. Sesuai peraturan,  masyarakat dilarang membawa senjata tajam, bahan peledak, narkotika dan barang terlarang lainnya.

"Kemudian, saat diperiksa petugas mendapati senjata tajam jenis karambit di dalam jok motornya. Sajam tersebut diakui milik AKA. Namun pada saat ditanya tidak dapat menunjukkan ijin. Selanjutnya kita amankan ke Mapolres Magetan untuk dilakukan penyidikan," imbuhnya.

Masih menurutnya, tersangka pemilik sajam tanpa ijin yang sah tersebut, terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kempemilikan senjata tajam, memiliki menyimpan dan menguasainya.

"Selain satu orang tersangka, kita juga turut amankan satu buah senjata tajam jenis karambit kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 3409 AV milik tersangka. Kita juga amankan puluhan kendaraan lain tidak sesuai spektec (spesifikasi) malam tadi dalam kegiatan pengesahan warga baru yang melakukan konvoi," pungkasnya. (*/nto).