Mengejutkan, Edial Ungkap Selang ke Kapal Meratus Line Dibelokkan ke Tanki Bahana Line

Feb 15, 2023 - 00:42
Mengejutkan, Edial Ungkap Selang ke Kapal Meratus Line Dibelokkan ke Tanki Bahana Line

NUSADAILY.COM - SURABAYA– Pengakuan mengejutkan dari saksi Edial Nanang Setyawan, satu dari 17 terdakwa yang memberi kesaksian untuk perkara Sukardi, staf pengawas operational on boat (OOB), di muka Majelis Hakim PN Surabaya, Senin (13/2/2023).

Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan 17 terdakwa ini digelar sedari pagi pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB ini semakin menguak tabir siapa saja yang juga merasakan manisnya uang BBM.

Alma, Fauzi, Mujahidin, Widi dan Nanang, karyawan OOB PT Bahana Line, sebelumnya mengaku tidak tahu apa-apa. Tapi dari kesaksian Edial, semuanya terbongkar.

Muh Mujahidin, yang mendapat transfer beberapa kali dari Edy Setyawan - terdakwa lain, mengaku tidak tahu. Dia mengelak mendapat duit dengan cara mengaku sering bisnis motor Vespa.

Kuasa hukum terdakwa Sugeng Gunadi, sampai emosi dan mewarning Mujahidin berkali-kali agar jujur. Jika tidak maka pihaknya akan melaporkan kasus kesaksian palsu.

Di sidang kali ini, Edial Nanang Setyawan, terdakwa dan Anggoro Putro, karyawan Meratus Line ini menguak keterlibatan karyawan Bahana Line. Kata mereka, semua kru dan awak kapal dan karyawan Bahana Line tahu modus pencurian itu.

PT Bahana Line merupakan agen resmi distributor minyak untuk angkutan kapal laut di Indonesia. Salah satu pelanggan priority nya adalah PT Meratus Line. Karena PT Meratus Line memilki 60 kapal besar armada angkutan se Indonesia.

Sepekan saja bisa mengisi 4-6 kali kapal dengan kapasitas 100-120 Kilo Liter sekali isi. Sedangkan pencuriannya dilakukan dengan mengurangi jatah Meratus kisaran 20-30 Kilo Liter per sekali suplai.

Sidang melelahkan ini digelar sampai pukul 21.00 WIB, dengan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno. 

Tak kenal lelah majelis hakim, dan JPU memeriksa 5-6 saksi tiap sidang.

Dalam sidang pembuktian kali  ini, 17 terdakwa saling menjadi saksi. Dari keterangan Edial, jatah Purchase Order dari PT Meratus Line dibuat bancakan mereka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Uwais Deffa I Qorni, menghadirkan  Edial Nanang Setyawan, terdakwa di berkas perkara lain.

Dia diperiksa untuk memberi keterangan guna membuktikan dakwaan JPU, di perkara dengan terdakwa Sukardi, dkk,  pengawas operational on boat (OOB)  dan manager operasional PT Bahana Line. 

Lalu siapa saja yang disebut, Edial, terlibat dalam praktik penggelapan ini ?.

Dia menunjuk Sukardi, yang selama ini memindahkan aliran selang sehingga pengisian BBM seolah ke kapal Meratus  Line, namun dialirkan ke kapal Bahan Line sendiri.

Kata Edial, mesin pompa ada di kapal Bahana. Selang yang menuju ke tanki  kapal PT Meratus Line hanya 30 meter. Satu dua orang saja bisa membelokkan dan mengangkatnya.

Dalam keterangannya, selang dibelokkan ke kapal tongkang PT Bahana Line oleh petugas operational on board (OOB) dan kru tongkang PT Bahana Line. 

Kata Edial, peran OOB PT Bahana Line, atau juragan itulah yang tugasnya melakukan pengawasan proses suplai solar HSD membelokkan aliran.

Menurut Edial, Sukardi, menggunakan selang bercabang yang digunakan untuk mengalirkan kembali ke tongkang Bahana Line.

Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Estik Dilla Rahmawati, mencecar bagaimana dan oleh siapa selang suplai BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dibelokkan ke tangki kapal PT Bahana Line.

Sekali lagi Edial, menjelaskan bahwa yang memindah selang adalah Sukardi- karyawan PT Bahana Line atau pengawas operational on boat (OOB). 

“Setahu saya ya Pak Sukardi. Dia yang pindah-pindah selang. Saya sendiri fokus ke Laptop,” ujar Edial, bunker officer PT Meratus Line, rekan terdakwa Edi Setyawan.

Edi Setyawan, terdakwa dalam kasus ini memiliki harta luar biasa besarnya. Barang bukti yang disita saja ada uang tunai Rp500 jutaan dan setifikat tanah rumah senilai miliaran rupiah.

Edy satu dari 17 orang yang ditahan. Dia adalah karyawan outsourcing PT Mirsan Mandiri, yang bekerja untuk PT Meratus Line. 

Tugasnya adalah menjadi sopir truk pengangkut alat mass flow meter milik Meratus Line dan mengoperasionalkan laptop pencatat angka di mass flow meter. 

Usai memberi kesaksian mengejutkan,  Edial, dicecar JPU Estik Dilla, dengan menanyakan bagaimana cara mengalirkan selang ke tangki Bahana Line.

"Kan selang masih terpasang di Kapal Meratus Line, kok bisa? Ada berapa selang kalau gitu?," kejar JPU Estik.

“Lebih dari dua selang,” ujar Edial, menjawab.

Edial lantas membenarkan bahwa proses pemindahan selang out atau keluar itu sebagai cara untuk mengurangi jatah  PO BBM Meratus Line, lalu dialirkan kembali BBM ke tangki tongkang PT Bahana Line dibantu kru tongkang PT Bahana Line. 

Kesaksian Edial ini tentu saja identik dan sama dengan Edi Setyawan yang dan petugas bunker officer PT Meratus Line, yakni Anggoro Putro. 

Anggoro Putro juga menjelaskan hal serupa. Proses mengarahkan selang keluar ke tangki tongkang PT Bahana Line secara aktif dilakukan oleh Sukardi. 

Memindahkan arah pengisian dari tangki kapal PT Meratus Line ke tangki kapal PT Bahana Line, kata Estik, dalam dakwaanya dilakukan setelah 80 persen BBM jumlah PO  PT Meratus Line terisi. Baru setelah itu selang dibelokkan ke Tongkang Bahana, sehingga PO tetap terekam 100 persen di alat Mass Flow Meter atau di Laptop.

Saat pengisian menyentuh 80 persen, itulah kata Estik, mesin pompa  BBM di kapal Bahana Line dihentikan.

Hal itu untuk memberikan jeda waktu pemindahan selang dan mengarahkan selang  pengisian BBM memutar kembali ke tangki tongkang PT Bahana Line. 

Kesaksian Edial dan Anggoro sejalan dengan kesaksian terdakwa lainnya, Edy Setyawan, pada persidangan sebelumnya, Jumat (10/2/2023). 

Bahkan dalam sidang ditunjukkan bukti transfer ratusan juta rupiah dari Edi kepada sejumlah rekening bank milik karyawan OOB PT Bahana Line termasuk Muhamad Mujahidin.

Edi menyebutnya sebagai uang makan atau uang tutup mulut. 

Kata Edi, meski OOB tidak selalu membantu proses pemindahan selang menuju ke tangki tongkang PT Bahana Line, yang jelas OOB tahu betul akan penggelapan tersebut. Bohong jika OOB tidak tahu apa-apa.

Karena itu, Edi pun mengiyakan ketika Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyebut uang makan untuk OOB dan kru tongkang PT Bahana Line sebagai uang tutup mulut. 

Edi adalah sopir pikap yang bertugas membawa dan memasang mass flow meter (MFM) milik PT Meratus Line guna mengukur jumlah BBM yang diisikan oleh PT Bahana Line ke kapal PT Meratus Line. 

Edi adalah saksi kunci perkara penggelapan BBM ini karena berperan sebagai penghubung antara kru kapal PT Meratus Line yang melakukan penggelapan dengan pihak PT Bahana Line. 

Melalui Edi, uang pembayaran solar hasil penggelapan yang diduga berasal dari PT Bahana Line diberikan untuk kemudian didistribusikan kepada terdakwa lainnya, namun khusus dari oknum karyawan Meratus Line.

Sekadar diketahui, kasus dugaan mafia penggelapan BBM yang menyedot BBM PO Meratus Line dari PT Bahana Line, setelah PT Meratus Line melapor resmi ke Polda Jatim pada Februari 2022.

Dua jenis BBM ;  MFO dan HSD, diduga dimainkan oleh mafia ini. Sekira pada Maret 2022, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Alhasil 17 orang jadi tersangka. 

Praktik penggelapan BBM ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Kerugian PT Meratus Line ditaksir tembus Rp 501 miliar lebih. 

Sejauh ini, para tersangka yang kini duduk di kursi terdakwa merupakan para pelaku lapangan. 

Namun, dari jumlah BBM yang digelapkan mencapai jutaan kilo liter, mustahil para terdakwa dapat menjalankan operasinya tanpa dukungan orang dengan daya finansial dan infrastruktur memadai untuk mengangkut dan menjual kembali BBM hasil penggelapan. 

Terlebih, MFO (marine fuel oil) tidak mungkin dijual ke nelayan yang menggunakan kapal-kapal yang tidak bisa mengonsumsi MFO. 

Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret 17 orang tersebut. 

Sprindik baru itu diduga merupakan upaya pihak kepolisian mengungkap tuntas mafia BBM laut ini dengan menjerat aktor atau pun penadah yang ada di belakang para pelaku lapangan tersebut. (ima/wan)