Bejat! Guru SD di Sumenep Cabuli 10 Murid Saat Jam Pelajaran

Modus tersangka yakni memanggil murid-muridnya ke ruangannya saat jam pelajaran berlangsung. Di dalam ruangan itu, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Jan 19, 2023 - 16:21
Bejat! Guru SD di Sumenep Cabuli 10 Murid Saat Jam Pelajaran
Guru di sumenep cabuli murid SD/ foto: detik.com

NUSADAILY.COM – SUMENEP - Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Sumenep dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya. Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan.

Tersangka berinisial M (54) warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Pelaku juga merupakan guru berstatus ASN.

BACA JUGA3 Santriwati Dilecehkan Oknum Pemilik Pondok Pesantren...

Perilaku bejat tersangka terbongkar setelah salah satu keluarga korban melaporkan ke aparat desa. Laporan ini selanjutnya diteruskan ke Polsek Kangayan.

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan setelah mendapat laporan itu, Polsek Kangayan kemudian menangkap pelaku pada 13 Januari 2023. "Sehari kemudian M ditetapkan sebagai tersangka," kata Widiarti, Rabu (18/1/2023).

Widiarti menjelaskan modus tersangka yakni memanggil murid-muridnya ke ruangannya saat jam pelajaran berlangsung. Di dalam ruangan itu, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Tak hanya itu, tersangka juga kerap mengancam kepada korban-korbannya jika tak mengikuti kemauan tersangka. Ancaman itu yakni seperti akan memberi nilai jelek dan tak dinaikkan kelas.

BACA JUGAWaduh! 21 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Batang

Menurut Widiarti, pihaknya kini telah menerima 10 laporan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka. Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut karena bukan tak mungkin ada korban yang belum melapor.

"Untuk saat ini, yang melaporkan terkait dengan kejadian pelecehan seksual ini sebanyak 10 orang yang sudah laporan. Ini akan kita kembangkan lagi. Karena siswa-siswanya sudah banyak yang lulus," tambahnya, dilansir dari detik.com

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nom35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni hukuman 15 tahun penjara. (ros)