Melihat Pleidoi Ferdy Sambo Cs Mengutip Ayat Kitab Suci

Para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara 'kompak' mengutip ayat kitab suci pada pembelaan masing-masing dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Feb 1, 2023 - 17:36
Melihat Pleidoi Ferdy Sambo Cs Mengutip Ayat Kitab Suci
Ferdy Sambo.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara 'kompak' mengutip ayat kitab suci pada pembelaan masing-masing dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Para terdakwa pembunuhan Brigadir J yang mengutip ayat dari kitab suci itu adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Sambo saat menjabat Kadiv Propam, sementara Kuat adalah sopir dari eks jenderal polisi itu.

Tim penasihat hukum Bripka RR mengutip ayat suci Al-Qur'an pada dupliknya dalam merespons replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/1). Salah satu ayat yang disebutkan ialah surah Al-Baqarah ayat 191 yang menyebutkan bahwa fitnah lebih kejam dibanding pembunuhan.

"Perkenankanlah kami selaku Tim Penasihat Hukum mengutip salah satu Ayat Kitab Suci Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah Ayat 191 sebagai berikut: 'Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan'," kata penasihat hukum Bripka RR, Erman Umar di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, mereka juga mengutip surat lain dalam Al-Qur'an yakni An-Nahl ayat 90 yang pada intinya memerintahkan setiap orang berlaku adil dan melarang perbuatan keji.

Terdakwa Bharada E juga mengutip kitab suci yakni Alkitab, Mazmur 34:19 dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan kemarin.

Bharada E menuturkan sang ibu kerap mengingatkan ayat tersebut kepadanya saat sedang dalam kondisi lemah. Ayat itu yang kemudian disebut menjadi kekuatan baginya.

"Izinkan saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya," kata Bharada E.

"Mazmur 34:19 'sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya', saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," imbuhnya.

Kemudian, terdakwa Sambo dalam pleidoinya mengaku menyesal dan ingin bertobat atas peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa Brigadir J. Seperti Bharada E, dia pun mengutip dari Alkitab yakni Mazmur dan Wahyu.

"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana juga termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13: 'Janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripada ku'," ucap Sambo, Selasa (24/1).

"Demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19: 'Barang siapa ku kasihi, ia ku tegur dan ku hajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah'. Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," sambungnya.

Sementara itu, terdakwa Kuat dalam pleidoinya mengutip Al-Qur'an Surat Ar-Rahman Ayat 9 pada persidangan yang digelar Selasa (24/1).

"Yang mulia saya hormati, sebelum saya akhiri, mohon maaf sebelumnya yang mulia, saya ingin mengutip ayat Al-Qur-an sesuai dengan agama saya, agama Islam. Surat Ar Rahman Ayat 9 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," ujar Kuat.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Putri, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan yang menewaskan Brigadir J.(lal)