Polisi dan Satpol PP Masih Rumuskan Saksi yang Akan Ditatuhkan pada Masriah Si Penyiram Kencing dan Tinja ke Rumah Tetangga

Polisi dan Satpol PP sudah bertemu untuk merumuskan sanksi apa yang tepat diberikan pada Masriah. Sebelumnya, polisi sempat kesulitan menentukan pidana pada Masriah.

May 16, 2023 - 21:17
Polisi dan Satpol PP Masih Rumuskan Saksi yang Akan Ditatuhkan pada Masriah Si Penyiram Kencing dan Tinja ke Rumah Tetangga
Foto: Marsiah

NUSADAILY.COM – SIDOARJO – Masriah si penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangga hingga kini belum mendapat sanksi atas aksinya. Padahal, selama 6 tahun Masriah melakukan teror ke rumah Wiwik.

Polisi dan Satpol PP sudah bertemu untuk merumuskan sanksi apa yang tepat diberikan pada Masriah. Sebelumnya, polisi sempat kesulitan menentukan pidana pada Masriah.

Alasannya, karena tidak ada ancaman dan kekerasan hingga tak bisa menerapkan pasal 335, apalagi pasal tersebut sudah dicabut MK. Pakar hukum pun membeberkan pidana apa yang bisa menjerat Masriah.

BACA JUGA : Mapolsek Sukodono Lakukan Pemeriksaan Terhadap Masriah,...

Managing Director dari Law Office Mulyadi & Partners, Mulyadi mengatakan, pelemparan air kencing dan tinja atau kotoran ke rumah orang lain jelas ada pidananya.

Namun, Mulyadi menyebut, aksi penyiraman yang dilakukan di depan rumah atau di selokan memang belum diatur dalam KHUP yang sekarang.

Adapun di RKUHP yang baru, dikenakan sanksi pidana denda. Jika tidak bisa membayar denda, diganti pidana penjara sesuai pasal 331 kategori II RKUHP.

"Living law, kewajiban setiap orang dalam bertetangga harus melestarikan dan mematuhi ketertiban lingkungan," kata Mulyadi, Selasa (16/5/2023).

Kendati demikian, Mulyadi membeberkan perbuatan Masriah dapat dikenakan sanksi pelanggaran. Jika, pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan gugatan perdata pasal 1365.

Oleh karena itu, pelaku dapat diberikan sanksi pelanggaran baik sanksi denda atau sanksi sosial. Selain itu, perbuatan pelaku merupakan perbuatan melawan hukum dalam katagori keperdataan.

"Pelaku bisa dijerat pasal 503 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 255 ribu dan sesuai PMA no 2 tahun 2012 jumlah denda yang diancamkan dalam pasal 503 KUHP bisa dilipatgandakan menjadi seribu kali," beber Mulyadi, dilansir dari detik.com

Mulyadi menambahkan, sebenarnya pelaku dapat juga dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, dengan ancaman 1 tahun penjara juncto pasal 368 KUHP ancaman 9 bulan penjara

"Karena pelaku berniat agar melakukan sesuatu, untuk menjual rumahnya kepada pelaku, itu niat yang kurang baik, apalagi dengan harga yang murah," tandas Mulyadi.

Sebelumnya, aksi Masriah sempat viral usai rekaman CCTV saat ia menyiram kotoran ke rumah Wiwik menyebar. Masriah juga telah dilaporkan menantu Wiwik ke polisi. Ia sudah diperiksa, namun statusnya masih sebagai saksi.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya. (ros)