Terkait Kasus Dugaan Suap KPK Segera Adakan Sidang Dua Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan maupun dana alokasi khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Keduanya segera disidang setelah penyidik KPK merampungkan berkas penyidikannya.

Dec 12, 2022 - 17:58
Terkait Kasus Dugaan Suap KPK Segera Adakan Sidang Dua Tersangka

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan maupun dana alokasi khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Keduanya segera disidang setelah penyidik KPK merampungkan berkas penyidikannya.

Adapun, kedua tersangka tersebut yakni, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan (SL) dan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS). KPK telah melimpahkan berkas penyidikan keduanya ke tahap penuntutan.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa dengan tersangka RS dkk karena dari penelitian isi kelengkapan berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/12/2022).

Saat ini, keduanya masih dilakukan proses penahanan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 27 Desember 2022. KPK masih menahan Rifa Surya di Rutan pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Suherlan, ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Kavling C1.

"Pengadilan tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," terang Ali.

Suherlan dan Rifa Surya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Arfak pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Keduanya diduga sama-sama turut menerima suap atas pengurusan anggaran tersebut.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR RI, Sukiman; mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.

Kemudian, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo, dan yang lainnya.

Adapun, kasus yang menjerat Rifa Surya dan Suherlan bermula ketika Natan Pasomba meminta bantuan Rifa untuk memperlancar mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 Kabupaten Pegunungan Arfak. Rifa kemudian mengenalkan Natan ke Suherlan yang merupakan Tenaga Ahli Sukiman.

Selanjutnya, Natan, Rifa, dan Suherlan bertemu dan melakukan kesepakatan jahat. Ketiganya sepakat, jika DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak cair, maka Rifa, Suherlan, dan Sukiman mendapat jatah 9 persen dari nilai DAK APBN-P 2017.

Dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak sebesar RRp49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI. Rifa dan Suherlan kemudian menginformasikan kabar tersebut kepada Natan.

Karena pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya dan Suherlan serta Sukiman. Natan minta dibantu dan difasilitasi kembali untuk mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan kesepakatan besaran fee masih 9 persen dari nilai dana DAK APBN 2018.

Alhasil, alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp79 miliar. Setelah seluruh permintaan Natan terkabul, Rifa Surya, Suherlan, dan Sukiman mendapatkan fee sesuai yang dijanjikan.

Terkait teknis penyerahan uang dari Natan Pasomba ke Rifa Surya dan Suherlan dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT DIT (Dipantara Inovasi Teknologi) yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp2,6 miliar dan 22.000 dollar AS.

(roi)