Terungkap, Pria yang Setubuhi Siswi Bawah Umur di Magetan Ternyata Bepacaran

Kami suka sama suka, saya berbuat seperti itu saat dia pulang dari sekolah. Saya ajak pacaran dan saya akan nikahi.

Mar 15, 2023 - 05:30
Terungkap, Pria yang Setubuhi Siswi Bawah Umur di Magetan Ternyata Bepacaran
Foto : EJ (44) warga Karangrejo Magetan pelaku persetubuhan anak bawah umur.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Pria berinisial EJ (44) warga Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan pelaku persetubuhan anak bawah umur ini mengaku berpacaran dengan korban. Oleh karena itulah Ia sempat membujuk dan rayumya untuk diajak bersetubuh. Kurun waktu 2 tahun persetubuhan itu dilakukan sebanyak 5 kali di rumah pelaku.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu juga mengaku karena suka sama suka. Pelaku bertemu korban saat korban pernah mengantar makanan ke rumahnya. Korban memang berasal dari Ngawi namun berdomisili di dekat rumah pelaku. 

"Kami suka sama suka, saya berbuat seperti itu saat dia pulang dari sekolah. Saya ajak pacaran dan saya akan nikahi. Di rumah saya tidak ada orang lain. Saya hidup sendiri karena masih bujang," kata EJ di Polres Magetan, Selasa (14/03/2023).

AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Magetan menyebut jika meski suka sama suka anak yang masih dibawah umur tetap tidak boleh disetubuhi maupun dicabuli. Selain itu, ibu korban tidak menghendaki jika korban disetubuhi pelaku. 

"Ibu korban yang tahu anaknya pacaran hingga disetubuhi ini tidak terima akhirnya melapor ke polisi. Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perbuatan pelaku tidak dibenarkan meski suka sama suka. Pasangannya masih di bawah umur ya," jelas Rudy. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tajun penjara. (*/nto).