Mahasiswa UI yang Ditabrak Sempat Tergeletak Selama 45 Menit Sebelum Dibawa ke RS

Fakta ini terungkap dalam proses rekonstruksi ulang yang digelar di lokasi kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Feb 3, 2023 - 17:06
Mahasiswa UI yang Ditabrak Sempat Tergeletak Selama 45 Menit Sebelum Dibawa ke RS
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra (HAS) sempat tergeletak selama 45 menit usai terjatuh dan terlindas kendaraan yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Fakta ini terungkap dalam proses rekonstruksi ulang yang digelar di lokasi kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Dalam rekonstruksi ini, diperlihatkan adegan saat tubuh Hasya dipindahkan ke pinggir jalan setelah terjadi kecelakaan.

"Saksi Saudara Eko menunjukkan letak Saudara Hasya setelah diangkat dari tengah jalan dan dipinggirkan ke tempat aman," kata penyidik dalam proses rekonstruksi ulang.

Pada adegan selanjutnya, saksi yang ada di lokasi lantas menelepon mobil ambulans untuk membawa Hasya ke rumah sakit.

BACA JUGA : Jadi Tersangka Penabrak Mahasiswi Selvi, Sopir Audi Menyerahkan...

"Kemudian 30 menit kemudian ambulans datang," ucap penyidik.

Penyidik menyebut setiba di lokasi, sopir mobil ambulans lantas mengecek kondisi korban. Kemudian 15 menit berselang, barulah tubuh Hasya dibawa ke dalam mobil ambulans.

"Setelah sekitar 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan (ranjang pasien) saksi menggotong korban," ujar penyidik.

Sebelumnya, dalam rekonstruksi ulang, penyidik sempat bertanya ke petugas ambulans mengungkapkan kondisi Hasya sebelum dipindahkan ke dalam mobil ambulans. Termasuk, apakah Hasya sudah dalam keadaan meninggal atau belum saat dievakuasi.

"Saya tidak bisa melihat kondisi meninggal atau tidak karena saya melihat matanya ke atas sudah putih. Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada napas," kata petugas ambulans

BACA JUGA : Pengemudi Audi yang Tewaskan Mahasiswi Resmi Ditahan Polisi

Penyidik juga bertanya apakah ada darah yang terlihat keluar dari tubuh Hasya. Namun, petugas ambulans menyebut tubuh Hasya dalam kondisi bersih.

"Tidak ada (darah). Bersih," ucap dia.

Dalam kasus kecelakaan ini, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

Di sisi lain, Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.(lal)