Tersangka Kasus Pencurian Rumah Kosong di Bogor Pingsan Usai Dirilis Polisi

Tersangka pingsan saat digiring kembali ke tahanan Polresta Bogor Kota usai dirilis polisi.

Dec 5, 2022 - 23:33
Tersangka Kasus Pencurian Rumah Kosong di Bogor Pingsan Usai Dirilis Polisi
Tersangka kasus pencurian di Bogor pingsan usai dirilis polisi. (M Solihin/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Eka Syahfitri (42), salah satu tersangka kasus pencurian di rumah kosong di Bogor, pingsan usai dirilis polisi. Tersangka pingsan saat digiring kembali ke tahanan Polresta Bogor Kota usai dirilis polisi.

Polisi merilis kasus pencurian yang dilakukan Eka, di Mapolresta Bogor, Senin (5/12/2022) siang tadi. Dia dihadirkan dalam konferensi pers bersama tersangka kasus lainnya.

BACA JUGA : Hanya Butuh 9 Menit Komplotan Pencuri Harta Karun Gasak...

“Kita ungkap kasus pencurian dengan tersangka yang kita amankan seorang wanita berinisial ES. Jadi ES dengan satu tersangka lainnya yang masih DPO, bersama-sama melakukan pencurian tas berisi 3 buah ATM di dalam rumah korban di daerah Tajur, Kota Bogor. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 34 juta," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Senin (5/12/2022).

Sepanjang rilis, tersangka yang dijejerkan bersama tersangka kasus kejahatan lainnya, nampak terus menundukkan kepala. Ia nampak tersedu-sedu menahan tangis ketika kasus yang dilakukannya dibeberkan polisi kepada wartawan.

Setelah polisi menggelar rilis, semua tersangka digiring kembali ke sel tahanan Mapolresta Bogor Kota. Eka yang berada di barisan paling belakang tiba-tiba menghentikan langkahnya. Ia tampak lemas dan langsung terjatuh di halaman parkir Polresta Bogor Kota.

Petugas yang berada di lokasi langsung memapah Eka dan membawanya ke RS Bhayangkara yang berada di dalam area Polresta Bogor Kota. Tidak diketahui penyebab Eka pingsan, sampai saat ini polisi belum memberikan penjelasan.

BACA JUGA : Kuli Bangunan Bobol Rumah Kosong di Bekasi, Gasak TV – Ponsel

Dilansir dari detik.com, Eka ditangkap usai berduet bersama rekannya bernama Dewi, melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Rekan Eka, Dewi, kini masih buron dan masih diburu polisi.

Kepada polisi, Eka menyebut uang milik korban sebesar Rp 34 juta digunakannya untuk belanja kebutuhan uang dan membayar hutang belanja pakaian sebesar Rp 10 juta.Eka kemudian memberikan sisa uang hasil curian sebesar Rp 18 juta kepada tersangka Dewi.

"Kemudian tanggal 28 November, pelaku ES berangkat ke kampung halamannya di Muara Enim. Dalam perjalanan, dia janjian bertemu dengan rekannya di Jakarta untuk bayar hutang sebesar Rp 10 juta. Kemudian tersangka ES ini juga mentransfer uang hasil curiannya sebesar Rp 18 juta kepada tersangka DW," kata Kasat Reskrim Pklresta Bogor Kota Rizka Fadhila.

Tersangka Eka kemudian ditangkap polisi di Muara Enim Sumatera Selatan pada Jumat (2/12/2022) atau sepekan setelah ia dan Dewi beraksi di Bogor. Sementara tersangka Dewi, yang diduga jadi otak pencurian sampai saat ini masih diburu polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(ros)