Jadi Tersangka Penabrak Mahasiswi Selvi, Sopir Audi Menyerahkan Diri
Sugeng kini tengah menjalani pemeriksaan oleh polisi. Pria tersebut didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolres Cianjur.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman, menyerahkan diri ke polisi setelah Polres Cianjur menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.
Sugeng merupakan sopir mobil Audi A6 yang kendaraannya disebut polisi telah melindas Selvi.
Sugeng kini tengah menjalani pemeriksaan oleh polisi. Pria tersebut didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolres Cianjur.
BACA JUGA : Sopir Audi Penabrak Mahasiswi hingga Tewas Ditetapkan Sebagai...
Kabar soal Sugeng menyerahkan diri itu dibenarkan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. "Iya (menyerahkan diri), sedang dimintai keterangan," ujar Doni Hermawan seperti dikutip detikJabar, Minggu (29/1).
Pada Sabtu (28/1), polisi menetapkan Sugeng menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur. Sugeng menyerahkan diri setelah beberapa jam polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk sopir Audi tersebut.
Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, menyatakan pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif.
"Menyerahkan diri dalam bentuk mengikuti proses hukum dan membuktikan kami kooperatif," kata Yudi.
BACA JUGA : Saling Tuding Sopir Audi A8 dengan Polisi soal Pelaku Tabrak...
Namun, lanjut Yudi, pihaknya mempertanyakan soal status DPO kepada Sugeng yang diterbitkan polisi. Sebab, kata Yudi, pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebelumnya.
Yudi menegaskan bahwa Sugeng sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan soal mobil Audi yang menabrak Selvi.
"Sebelumnya sudah membantah. Saksi dalam mobil juga sudah membuat pernyataan, tapi informasinya menjadi berubah dengan menyebut seperti melindas sesuatu," kata Yudi.
Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.(lal)