Lanjutan Verifikasi, KPU Sidoarjo Cermati Kegandaan Bacaleg

"Dalam verifikasi kegandaan ini kami akan memastikan bahwa tidak ada Bacaleg yang dobel nama maupun Dapilnya atau nama partainya," kata Ana Aziza, anggota Komisioner KPU Kab. Sidoarjo

Jul 18, 2023 - 22:50
Lanjutan Verifikasi, KPU Sidoarjo Cermati Kegandaan Bacaleg

Ana Aziza, Anggota Komisioner KPU Kab. Sidoarjo.

NUSADAILY.COM-SIDOARJO: Sebanyak 814 bakal calom legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Legislatif di Kabupaten Sidoarjo, telah melengkapi kekurangan  berkas administrasi, menyusul 13 Bacaleg lainnya yang sudah dinyatakan lengkap. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo, melakukan verifikasi tahapan lanjutan, terutama terkait kegandaan Bacaleg.

Ana Aziza, anggota Komisioner KPU Kab. Sidoarjo mengatakan, dari 817 bacaleg yang didaftarkan partai politik (Parpol) sebagai konstestan Pemilu 2024, saat ini sudah dinyatakan lengkap secara administrasi. “Sebelumnya ada 814 Bacaleg yang belum lengkap secara administrasi.  Sesuai kebijakan KPU pusat, kami memberikan kesempatan untuk melengkapi dengan tenggang waktu mulai 10 Juli hingga 16 Juli,” ujarnya, Selasa (18/7/2023) siang.

Hingga batas akhir, lanjut Aziza, semua Bacaleg sudah melengkapinya. Sehingga hasil verifikasi administrasi tahap pertama dari 817 Bacaleg telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya untuk tahapan lanjutnya, pihaknya melakukan verifikasi kegandaan. Di mana,  pihak KPU  akan melakukan penelitian berkas kembali terhadap nama Bacaleg berikut penempatan daerah pemilihan (Dapil) baik untuk tingkat daerah (kabupaten), provinsi maupun pusat.

“Dalam verifikasi kegandaan ini kami memastikan bahwa tidak ada Bacaleg yang  dobel nama, berikut Dapilnya atau parpolnya. Karena bisa saja ada bacaleg namanya diplot oleh Parpolnya untuk Pileg Kabupaten, tapi juga didaftarkan untuk Pileg provinsi atau DPR pusat. Inilah yang kami cermati dalam verifikasi tahap kegandaan ini,” ujarnya. “Atau satu nama didaftarkan dua parpol,” tambahnya.

Tahap verifikasi kegandaan ini, lanjut Ana Aziza dilakukan mulai 17 Juli hingga 20 Juli 2023. Hasilnya, jika ditemukan adanya kasus kegandaan nama maupun dapil, pihaknya akan menyampaikan ke parpol masing-masing. “Jika ada kegadaan, kami akan menyurati parpol untuk segera melakukan perbaikan,” katanya.

Untuk perbaikan administrasi bagi Bacaleg sendiri, kata dia, terakhir pada 31 Juli 2023. “Jadi masih ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki jika ditemukan adanya kegandaan Bacaleg. Dalam hal ini, tentunya sifanya mencoret nama bacaleg yang ganda, yang secara otomatis jumlah bacalegnya berkurang. Sebaliknya, tidak boleh ada penggantian baru. Misalnya Bacaleg A diplot didapil 1 dan 2, maka tinggal dipilih salah satunya saja. Tidak boleh diganti orang baru, atau dilakukan pergeseran,” tutur Ana. (* ful)