Alasan Kejaksaan Usut Kembali Kasus Penjualan Waduk Wiyung Surabaya

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan perkara tersebut diketahui sempat SP3 di Kejari Surabaya. Namun, kini dibuka kembali. Ini karena ada beberapa beberapa temuan baru.

Dec 17, 2022 - 20:21
Alasan Kejaksaan Usut Kembali Kasus Penjualan Waduk Wiyung Surabaya
Kejaksaan Usut Kembali Kasus Penjualan Waduk Wiyung Surabaya

NUSADAILY.COM – SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) buka suara terkait perkara korupsi Waduk Wiyung yang diusut kembali . Dalam perkara tersebut Kejati Jatim menetapkan 2 tersangka tapi sudah meninggal.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan perkara tersebut diketahui sempat SP3 di Kejari Surabaya. Namun, kini dibuka kembali. Ini karena ada beberapa beberapa temuan baru.

"Informasi dari penyidiknya, secara umum sama tetapi ada beberapa hal yang berbeda," kata Fathur saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (17/12/2022).

BACA JUGA : Pemkot dan Baznas Surabaya Tebus Ribuan Ijazah dan Bayar...

Kejaksaan Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Penjualan Waduk Wiyung Rp 11 M
Meski demikian, Fathur enggan membeberkan temuan baru dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut masih dalam ranah pokok materi yang belum bisa disampaikan secara gamblang kepala publik.

Selain itu, lanjut Fathur, dibukanya perkara tersebut juga karena adanya laporan baru dari Pemkot Surabaya. Laporan itu tepatnya pada tanggal 20 September 2020.

"Dan dalam setiap SP3 suatu perkara selalu ada klausul. 'Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru, maka perkara tersebut dapat dibuka kembali'," Fathur melanjutkan.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Jatim menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya. Objek korupsi berupa Waduk Persil 39 yang berada di Jl Raya Babatan-Unesa Wiyung, Kelurahan Babatan, Surabaya.

Kali Kedua Berkas Tragedi Kanjuruhan Diserahkan ke Kejati Jatim
Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan dalam perkara tersebut, negara merugi hingga Rp 11.015.060.000 kala itu. Setelah seluruh bukti dan keterangan cukup, pihaknya menetapkan 2 tersangka. Yakni SMT (57) warga Wiyung, Surabaya dan DLL (72) warga Karangpilang, Surabaya.

Mia menuturkan SMT merupakan Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan. Ia melakukannya bersama almarhum GT, mantan Lurah Babatan dan almarhum STN, Sekretaris Kelurahan Babatan.

BACA JUGA : Bank Jatim Menjadi Penyalur KUR Terbaik Di Jatim, Sukses...

Keduanya menjual secara lelang setengah waduk sisi barat dengan luas mencapai 11.000 m² atau bagian dari Waduk di Jalan Raya Babatan-Unesa, yang merupakan aset Pemkot Surabaya dengan keseluruhan luas 20.200 m².

11.000 m² itu lantas dijual kepada seorang pengusaha properti berinisial AA. Belasan meter persegi tanah itu dihargai Rp 5,5 miliar.

"Pejabat lama mendapat laporan dari Bu Risma yang masih menjadi pejabat Walikota Surabaya saat itu, langsung melakukan penyelidikan cukup lama karena banyak yang perlu didalami.(ris)