Kuasa Hukum Pegi dalam Kasus Vina Cirebon Minta Komisi III Panggil Kapolri

Marwan menyatakan permintaan itu bukan dalam bentuk mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Jun 5, 2024 - 09:20
Kuasa Hukum Pegi dalam Kasus Vina Cirebon Minta Komisi III Panggil Kapolri

NUSADAILY.COM – BANDUNG - Pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon menemukan titik terang.

"Saya sampaikan kepada pimpinan Komisi III. Pertama itu saya minta agar biar jelas perkara ini, panggil Kapolri. Duduk perkaranya jadi jelas," kata Marwan usai menemui pimpinan Komisi III di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).

Marwan menyatakan permintaan itu bukan dalam bentuk mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Namun menurutnya, perkara yang terjadi pada 2016 silam ini mengandung banyak sekali kejanggalan.

"Mulai dari ini, kejanggalan ini, dua orang dianulir, Dani sama Andi," ucap dia.

Ia pun mengimbau kepada Kapolri untuk menghentikan kasus ini dengan mengeluarkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) jika memang unsur pidana di kasus ini tak terpenuhi.

Merespons permintaan itu, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan mereka tak bisa mengintervensi proses hukum yang berjalan.

Namun ia memastikan bakal terus mengawasi penanganan kasus ini. Ia menyatakan DPR akan senantiasa berada di tengah dalam kasus ini.

Habib pun meminta agar publik menghormati proses hukum yang berjalan dan seraya berharap kejanggalan di kasus ini tak serta merta menghapus prestasi Polri selama ini.

"Termasuk hal ini menjadi masukan bagi kami, masukan-masukan seperti ini. Kami juga tidak bisa mengambil keputusan apapun tadi karena kan kami harus ada di tengah, namanya anggota DPR," ujarnya.(han)