Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan Putri SYL dan Sahroni NasDem ke Sidang

Mereka ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita; GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha Dhirgaraya S. Santo; Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni; Pemilik Suita Travel Harly Lafian; dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Jun 5, 2024 - 08:17
Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan Putri SYL dan Sahroni NasDem ke Sidang

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sejumlah saksi ke pengadilan untuk membuktikan dakwaan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pada hari ini, Rabu (5/6).

"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun tim jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (5/6), tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi sebagai berikut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6).

Mereka ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita; GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha Dhirgaraya S. Santo; Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni; Pemilik Suita Travel Harly Lafian; dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Tiga nama terakhir merupakan saksi di luar berkas perkara.

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan sebelumnya, terungkap SYL menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.

Lebih lanjut, SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.(sir)