KPK Bahas soal Permintaan Enembe Dirawat di Singapura

"Tentunya akan kita bahas di rapim ini, karena putusannya tidak bisa apa keputusan sendiri, ini adalah keputusan pimpinan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Senin (28/11).

KPK Bahas soal Permintaan Enembe Dirawat di Singapura
KPK mengatakan bakal membahas permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatan semakin memburuk.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal membahas permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatan semakin memburuk.

"Tentunya akan kita bahas di rapim ini, karena putusannya tidak bisa apa keputusan sendiri, ini adalah keputusan pimpinan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Senin (28/11).

Sebelumnya, Enembe meminta Ketua KPK Firli Bahuri agar memberi izin berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya makin memburuk dan perlu mendapatkan perawatan khusus secara intensif oleh tim dokter.

Hal itu tertuang dalam surat berkop Tim Advokasi Gubernur Papua bernomor 09/Tim Hukum/11/2022 yang ditujukan kepada Ketua KPK.

BACA JUGA : Kondisi Lukas Enembe Diklaim Makin Memburuk

"Maka atas nama hak asasi manusia dan kemanusiaan, mohon kiranya agar Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan izin berobat terhadap Gubernur Lukas Enembe sesuai dengan rujukan dokter yang merawat Gubernur Lukas Enembe selama ini yakni di RS Mounth Elisabeth Singapore," bunyi surat tersebut.

Tim hukum Enembe menjelaskan selama ini kliennya dirawat dan dipantau kesehatannya oleh tim dokter RS Mount Elisabeth Singapura.

Tim dokter di rumah sakit itu, kata mereka, menunjukkan keadaan Enembe makin memburuk sejak satu minggu terakhir.

Surat itu turut menunjukkan fungsi ginjal Enembe berada pada batas kritis atau 5.75 mg/dL.

Oleh karenanya, kemungkinan membutuhkan tindakan cuci darah segera. Lalu, tekanan darah Enembe berada pada rentang 190-200 / 80-100 mmHg yang meningkatkan risiko penyakit yang lebih berat hingga kematian.

BACA JUGA : Hari Ini Lukas Enembe Bakal Diperiksa KPK di Papua, Pengacara:...

"Bahwa Pasien telah disarankan untuk dievakuasi ke Singapore dengan izin langsung masuk RS. Mount Elisabeth," kata Tim Hukum Enembe.

KPK telah menjerat Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya.

Akan tetapi, KPK sampai saat ini belum menahan Enembe karena yang bersangkutan dikabarkan tengah sakit.(lal)