Korban Berjatuhan Setiap Hari, Masyarakat Desak RUU PPRT Segera Disahkan

"Terakhir kasus ke Siti Khotimah itu sudah sangat fatal ya. Jadi sampai sekarang di RS sulit begerak dia, dilperakukan tidak semestinya sebagai manusia," lanjutnya.

Jan 29, 2023 - 17:15
Korban Berjatuhan Setiap Hari, Masyarakat Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menilai pengesahan RUU PPRT sebagai sebuah urgensi lantaran kekerasan terhadap PRT terus terjadi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR.

Lita melihat pengesahan RUU PPRT sebagai sebuah urgensi lantaran kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) terus terjadi setiap harinya.

"Kami lihat hal ini sangat urgent mengingat korban-korban PRT itu terus berjatuhan setiap hari," kata Lita dilansir Nusadaily.com dari CNNIndonesia TV, Sabtu (28/1).

"Terakhir kasus ke Siti Khotimah itu sudah sangat fatal ya. Jadi sampai sekarang di RS sulit begerak dia, dilperakukan tidak semestinya sebagai manusia," lanjutnya.

Lita menegaskan kasus yang menimpa Khotimah itu bagai fenomena gunung es yang menggambarkan banyaknya kasus kekerasan terhadap PRT yang tidak terkuak.

BACA JUGA : Beda Sikap Puan dengan Jokowi soal RUU PPRT, Jokowi Segera,...

Ia pun menyentil keras pola pikir masyarakat yang menurutnya masih terkungkung dalam pikiran perbudakan modern.

"Nah, itu kan kasus-kasus gunung es yang ada di rumah-rumah. Kuasa dan mindset masyarakat yang masih dalam perbudakan modern seperti, PRT dilarang untuk berkata tidak, berkata lelah, dan apa saja perintah dari pemberi kerja harus diiyakan," terang dia.

Sehingga, Lita menegaskan bahwa dalam relasi kuasa yang menindas PRT, sudah sepatutnya PRT diberikan payung hukum guna melindungi mereka dalam pekerjaannya.

"Dalam relasi kuasa seperti itu sebagaimana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), PRT dalam hubungan kerja ini juga perlu dapat perlindungan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan keinginan agar RUU PPRT segera disahkan.

BACA JUGA : RUU PPRT Disebut akan Tentukan Nasib 4 Juta Pembantu Rumah...

Ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah melobi DPR untuk segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 itu.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).

RUU itu sudah mandeg di parlemen selama 19 tahun. Rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.

Pada 2020, pembahasan RUU tersebut rampung di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).

Setelahnya, pemerintah dan DPR bersepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna. Namun, rencana itu pupus. Tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.(lal)