Komnas HAM Buka Kembali Kasus Kekerasan di Wadas Usai Masih Terjadi Intimidasi

Hari mengatakan warga tetap dirayu agar melepaskan tanahnya untuk penambangan batu andesit untuk proyek strategi nasional (PSN) Bendungan Bener. Hari membeberkan jika warga tak setuju, mereka diancam akan tetap digusur.

Dec 9, 2022 - 19:52
Komnas HAM Buka Kembali Kasus Kekerasan di Wadas Usai Masih Terjadi Intimidasi
Warga Desa Wadas saat melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, beberapa waktu lalu.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka kembali pemantauan kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menyebut pihaknya kembali melakukan pemantauan dan perlindungan hukum karena masih ditemukan dugaan intimidasi oleh aparat terhadap warga.

"Buka kasus kekerasannya lagi iya, terutama untuk perempuan dan anak yang menjadi korban," kata Hari kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).

Hari mengatakan warga tetap dirayu agar melepaskan tanahnya untuk penambangan batu andesit untuk proyek strategi nasional (PSN) Bendungan Bener. Hari membeberkan jika warga tak setuju, mereka diancam akan tetap digusur.

BACA JUGA : Waduh! Terjadi Bentrok Brutal antara Pekerja dan Polisi...

"Intimidasi masih ada, mereka tetap dirayu untuk melepaskan tanahnya alasannya kalau mereka enggan, mau akan tetap digusur," ujarnya.

Hari menyampaikan warga juga kerap diawasi aparat yang berwara-wiri. Meskipun, kata dia, aparat yang turun tidak masif.

"Sudah jarang tapi masih sesekali mondar mandir," tuturnya.

Selain membuka kembali kasus, Komnas HAM juga akan mengirim pendapat hukum sahabat pengadilan atau amicus curiae PTUN Jakarta terkait penerbitan izin penambangan material batu andesit tersebut.

"Amicus curiae lagi proses pembuatan dan pengumpulan bahan tambahan," kata dia.

BACA JUGA : KPAI Ikut Buka Suara Terkait Kasus Remaja Tendang Nenek...

Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menggugat Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta terkait penerbitan izin penambangan material batu andesit di Wadas untuk Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Daniel Al Ghifari selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta yang tergabung dalam Solidaritas untuk Wadas, mengatakan gugatan dilayangkan ke pengadilan itu pada Senin (31/10) kemarin.

Adapun izin penambangan tersebut tertuang dalam surat No.T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Surat ini merupakan tanggapan terhadap surat Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor PR.02.01-DA/758 tertanggal 24 Juni 2021 tentang Permohonan Rekomendasi Perizinan Penambangan untuk Kepentingan Sendiri PSN Pembangunan Bendungan Bener.

"Sejak awal rencana pertambangan di Wadas ini tidak memiliki izin. Karena dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air PUPR baru mengajukan permohonan rekomendasi perizinan. Artinya, sejak awal mereka secara melawan hukum dan mereka coba untuk melakukan penyelundupan hukum atas rencana pertambangan di Wadas," kata Daniel di Kantor LBH Yogyakarta, Rabu (2/11).(lal)