Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta

Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dec 30, 2022 - 05:11
Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta
Ferdy sambo / ist

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, Ferdy Sambo tidak terima dipecat.

Hal itu tertuang dalam website PTUN Jakarta, Jumat (29/12/2022). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat yaitu Presiden RI dan Kapolri.

BACA JUGA : Febri Diansyah Bakal Hadirkan Guru Besar Universitas Andalas...

Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Polri memastikan siap menghadapi langkah hukum dari Sambo termasuk jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA : Hakim Pertanyakan Tentang CCTV Rumah Sambo yang Tercecer...

Dedi mengatakan, keputusan tim KKEP terkait penolakan banding untuk Ferdy Sambo disebut sudah final. Meski begitu, lanjut dia, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya, dilansir dari detik.com

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.(ros)