Ketika Johnny Plate Siap Jadi JC di Kasus BTS, Siapa Target yang Disasar?

Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.

Jun 13, 2023 - 16:47
Ketika Johnny Plate Siap Jadi JC di Kasus BTS, Siapa Target yang Disasar?

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Johnny Gerard Plate (JGP) menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC) kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS). Johnny mengajukan diri sebagai JC ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," kata kuasa hukum JGP, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Sang pengacara menyebut eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) itu akan mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya. Namun, sebut Achmad, hakim yang akan menilai di persidangan apakah tersangka layak menjadi JC atau tidak.

"Siapapun tidak akan menolak menjadi JC, karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau. Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak," ujar dia.

Lebih lanjut Achmad mengatakan kesediaan Plate menjadi JC ini menyusul pernyataan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh yang menginginkan agar kasus dugaan korupsi BTS ini dibuka seluas-luasnya dan terungkap siapa saja pihak yang terlibat.

"Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Achmad, Johnny Plate juga akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ini.

Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.

"Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI," bebernya.

Perihal ini, Kejagung mempersilakan Plate. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan nantinya jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Johnny Plate tersebut dapat membongkar pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak.

"Perkara itu ternyata sudah ke penuntut umum sudah tahap 2, jadi silakan ajukan ke penuntut umum. Nanti Penuntut Umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan ke pengadilan," jelas Ketut saat dihubungi.

Jika pernyataannya dapat membongkar pelaku utama, Ketut memastikan maka jaksa akan mempertimbangkan rekomendasi JC untuk Plate, sehingga meringankan ancaman hukuman Plate.

"Apakah (keterangannya) dapat direkomendasikan oleh majelis hakim yang menangani tersebut untuk memperoleh keringanan hukuman atau tidak. Kalau nggak bisa mengungkap pelaku utama yang lain berarti dia nggak bisa mendapatkan JC," ucap dia.

"JC itu hanya diperuntukkan untuk mengungkap pelaku utama yang mempunyai andil yang lebih besar daripada tindakan yang dilakukan," imbuh dia.

Sebelumnya, Jumat (9/6), Kejagung melimpahkan tahap II yakni Plate dan barang bukti kasus korupsi BTS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Plate akan segera menjalani persidangan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Jumat (9/6).

Ketut mengatakan Johnny Plate ditahan di rutan cabang Kejari Jaksel. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023," jelasnya.

Dugaan Korupsi Plate

Ketut mengatakan Plate disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Kemudian, pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut mengatakan saat ini jaksa menyiapkan surat dakwaan. Ketut mengatakan pelimpahan tahap II ini adalah perkembangan dari perkara proyek BTS Kominfo.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.

"Adapun pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," jelasnya.(han)