Kepala Daerah Ramai Tolak Tim Israel, Peneliti Kebijakan Sebut Ngawur

Menurutnya kewenangan kepala daerah itu sudha jelas diatur dalam Pasal 9 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah. Lebih detilnya pada Pasal 9. Ayat 2 yang menyebutkan urusan absolut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Mar 27, 2023 - 22:16
Kepala Daerah Ramai Tolak Tim Israel, Peneliti Kebijakan Sebut Ngawur
Peneliti kebijakan publik IDP-LP RIko Noviantoro

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Ramainya kepala daerah yang mendadak menyatakan sikap menolak kesebelasan Israel yang ikut dalam Piala Dunia U-20, menjadi jenaka perilaku kepala daerah. Karena kepala daerah tidka punya kewenangan mengurusi hubungan internasional.

“Kepala daerah sekarang itu ngawur. Yang punya kewenangna hubugnan intenrasional itu pemerintah pusat. Ngapain kepala daerah ikut-ikut teriak menolak. Kebablasan,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP RIko Noviantoro kepada Nusadaily.com di Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Menurutnya kewenangan kepala daerah itu sudha jelas diatur dalam Pasal 9 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah. Lebih detilnya pada Pasal 9. Ayat 2 yang menyebutkan urusan absolut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Urusan pemerintahan absolut, lanjut Riko sudah terdefinisi secara jelas pada Pasal 10 ayat (1) UU Pemeirntahan Daerah. Urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan agama.

“Boleh atau tidak bertanding di Indonesia itu kewengnan Pemerintah Pusat. Terus apa urusan pemeirntah daerah teriak-teriak,” ujar Riko.

Dia berharap kepala daerah tidak menjadi pemicu kegaduhan pemerintahan. Hanya karena ketidak tahuan kepala daerah dalma ruang lingkup kewenangannya. Akibatnya citra pemerintah secara umum menjadi buruk di luar negeri.

Riko meminta kepala daerah lebih focus pada kerja pembangunan yang menjadi kewenangan. Jka memang tidak memahami bisa berkonsultasi dengan Kementerian DAlam Negeri. Dengan demikian pekerjaan yang lebih penting tidak terganggun dengan isu-isu yang bukan kewenangannya.

“Saya kecewa kalau kepala daerah iktu komentar yang bukan kewenangan. Cukup lah kerja di ruang kewenangan. Jangan cawe-cawe kerjaan lain,” pungkasnya. (sir)