Guru Ngaji yang Tertuduh Begal di Bekasi Tuntut Rehabilitasi dan Ganti Rugi

Upaya hukum itu ditempuh pasca-putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1351 K/Pid/2022 tanggal 16 November 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 170/PID/2022/PT BDG tanggal 18 Juli 2022 yang membebaskan Fikry dari segala dakwaan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apr 13, 2023 - 20:17
Guru Ngaji yang Tertuduh Begal di Bekasi Tuntut Rehabilitasi dan Ganti Rugi
Guru ngaji di Bekasi sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Muhamad Fikry alias Fikry Bin Rusin mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. (Arsip Tim Advokasi Anti-Penyiksaan)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Guru ngaji di Bekasi sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Muhamad Fikry alias Fikry Bin Rusin mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Permohonan tersebut telah diajukan Fikry dengan didampingi Tim Advokasi Anti-Penyiksaan pada Senin, 10 April 2023.

Fikry merupakan korban salah tangkap dan penyiksaan di Tambelang, Kabupaten Bekasi.

"Permohonan ini diajukan sebagai ikhtiar untuk mendorong negara agar memulihkan hak-hak Fikry sebagai korban dari kesewenang-wenangan dan ketidakhati-hatian penegak hukum," ujar Fadhil Alfathan dari Tim Advokasi Anti-Penyiksaan dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (12/4).

Upaya hukum itu ditempuh pasca-putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1351 K/Pid/2022 tanggal 16 November 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 170/PID/2022/PT BDG tanggal 18 Juli 2022 yang membebaskan Fikry dari segala dakwaan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA : Viral! Pria di Kabupaten Sukabumi Pura-pura Jadi Korban...

Fadhil menjelaskan permohonan diajukan juga untuk mendorong mekanisme pemulihan melalui lembaga peradilan (judicial remedies) dapat benar-benar menjadi jalan untuk memberikan pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran hak- khususnya dalam penegakan hukum.

Ia turut menuturkan sejumlah alasan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi diajukan.

Pertama, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada pokoknya menyatakan Fikry telah berhasil membuktikan penyangkalan dan alibinya yang tidak pernah berada pada lokasi kejadian (locus) dan waktu (tempus) tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Hal itu kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1351 K/Pid/2022 tanggal 16 November 2022.

Bebasnya Fikry dengan pertimbangan tersebut di atas meneguhkan keyakinan untuk mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi. Terlebih, Fikry ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP.

Pasal itu menyatakan: "Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Alasan kedua, Fadhil mengutip keterangan pers Komnas HAM RI Nomor: 15/HM.00/IV/2022 mengenai Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Dugaan Penyiksaan Sdr. M. Fikry dkk oleh Anggota Polsek Tambelang/Polres Metro Bekasi.

BACA JUGA : Aksi Begal Terjadi di Depan Minimarket Cilangkap Depok,...

Laporan itu menyatakan setidaknya ditemukan 10 bentuk tindak penyiksaan dan delapan bentuk kekerasan verbal yang dialami oleh Fikry.

Alasan ketiga, dari serangkaian proses hukum yang sarat akan tindak penyiksaan tersebut, Fikry mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil mulai dari biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses hukum hingga dampak psikologis-psikososial yang dialami.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Advokasi Anti-Penyiksaan meminta agar hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Cikarang yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara agar betul-betul menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan dengan memberikan pemulihan yang efektif dalam bentuk ganti rugi dan rehabilitasi terhadap Fikry," ucap Fadhil.

Sementara itu, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus pencurian dengan pemberatan (begal).

Abdul Rohman alias Adul Bin Komarudin (terdakwa I) divonis dengan pidana 10 bulan penjara serta Randi Apriyanto alias Mi'ing Bin Ridih (terdakwa III) dan Muhammad Rizky alias Kentung Bin Saiful Bahri (terdakwa IV) divonis dengan pidana masing-masing sembilan bulan penjara.(lal)