Kejari Magetan Berhasil Selamatkan dan Pulihkan Aset Pemkab Senilai Rp5,4 M

Jul 3, 2023 - 22:37
Kejari Magetan Berhasil Selamatkan dan Pulihkan Aset Pemkab Senilai Rp5,4 M
Foto : Bupati Magetan Suprawoto terima 4 sertifikat aset yang telah diselamatkan dan dipulihkan dari Kejari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari di Pendopo Surya Graha. Senin (03/06/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mageta Jawa Timur melalui Jaksa Pengacara Negaranya berhasil menyelamatkan dan memulihkan sebanyak empat aset tanah milik Pemkab Magetan sernilai Rp5,4 Miliar lebih. 

Empat bidang tanah tersebut adalah Puskesmas Kawedanan yang sebelumnya merupakan tanah sisipan. Kemudian aset tanah pada Puskesmas Lembeyan Kulon, aset tanah pada embung Mbelotan dan embung Bendo. 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari, dalam proses penyelamatan dan pemulihan oleh tim JPN tidaklah mudah, terdapat banyak kesulitan dan kerumitan. 

"Namun kesulitan dan kerumitan itu tidak mematahkan semangat adik adik saya tim JPN untuk terus berkontribusi dalam keberlangsungan dan penyelenggaraan pengembalian kejelasan status hukum pada aset daerah untuk keberlangsungan pembangunan di Magetan," kata Kajari dalam sambutanya di Pendopo Surya Graha, Senin (03/06/2023).

Hingga akhirnya berhasil diselesaikan oleh tim, lanjutnya, dengan status hukum yang jelas, aset dapat dicatat di BPN sebagai kekayaan daerah dan dapat dimanfaatkan bagi masyarakat Magetan. 

"Aset tanah tersebut adalah Puskesmas Kawedanan yang sebelumnya merupakan tanah sisipan yang rumit. Namun berkat pendekatan tim dengan ahli waris yang masih ada tanah tersebut berhasil diselesaikan. Aset tersebut sah menjadi hak milik pemkab Magetan," jelasnya. 

Selanjurnya aset yang berhasil diselamatkan dan dipulihkan tanah pada Puskesmas Lembeyan Kulon, embung Mbelotan dan embung Bendo. Total ada 4 bidang aset yang telah berhasil dikembalikan pada status hukum yang jelas.

"Untuk diketahui, pada tahun 2021 juga telah dilakukan penyelamatan dan pemulihan aset milik pemkab Magetan. Tahun ini, 2023 merupakan program tahap kedua dan berhasil menyelamatkan 4 aset senilai Rp5,4 miliar lebih dengan rincian, Puskesmas Kawedanan Rp3,8 miliar, Puskesmas Lembeyan Kulon Rp1,1 miliar, embung Belotan Rp,500,9 juta dan embung Bendo Rp600,4 juta," imbuhnya. 

Terakhir disampaikan Atik, pada tahun ke-3 masih ada lagi 5 bidang tanah lagi yang berhasil diselamatkan dan saat ini masih dalam proses pengajuan persertifikatan yang diajukan ke BPN. 

"Yaitu, tanah di Lembeyan Kulon, tanah lapangan di belakang BRI Lembeyan Kulon, tanah SDN Inpres, tanah SDN Lembeyan Kulon 2 dan tanah MI Darussalam yang juga berada di Kelurahan Lembeyan Kulon," pungaksnya.

Sementara itu ditempat yang sama, bupati Magetan Suprawoto mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Magetan yang telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan sebanyak empat aset tanah milik Pemkab Magetan. 

"Terimakasih kepada tim JPN terimkasih kepada Kejari Magetan atas sumbangsih nya kepada Pemkab Magetan yang telah berhasil memulihkan dan mengembalikan aset Magetan sehingga berkekuatan hukum tetap. Tak lupa juga saya ucapkan banyak terimakasih kepada BPN yang telah mensertifimat aset Magetan," ucap Suprawoto. 

Menurut Suprawoto, dari 1600 lebih bidang tanah aset milik pemkab Magetan diklaim 80 persen telah bersertifikat, selebihnya akan diselesaikan secara bertahap. (*/nto).