Hari ini Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo

Jul 3, 2023 - 23:02
Hari ini Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo
Menpora Dito Ariotedjo Foto : ist
NUSADAILY. COM - JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo hari ini  diperiksa Kejaksaan Agung RI. Ia diperiksa sebagai saksi lantaran namanya ada dalam lingkaran kasus proyek BTS 4 dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) 
Dito mengatakan  pemanggilan ini adalah momen terbaik untuk memberikan klarifikasi soal tudingan  dirinya. Pasalnya ia tidak pernah merasa menerima apapun seperti yang dituduhkannya. 
" Ya apa yang saya baca dari berita di beberapa media soal tudingan itu. Padahal, Saya sama sekali tidak pernah ketemu dan tidak mengenal apalagi menerima sesuatu," kata Dito kepada Wartawan, Senin (3/7/2023). 
Menteri yang baru saja menggantikan Zainudin Amalia ini mengaku senang mendapat panggilan dari Kejagung. Oleh karena itu ia siap hadir atas pemanggilan tersebut. 
"Makanya saya senang bisa datang ke ke Kejaksaan. Karena minggu lalu saya kan  berada di Berlin ditambah cuti libur nasional, jadi belum sempat, " kata Dito. 
"Jadi hari ini adalah forum resmi dan momentum yang sangat baik untuk semuanya, " imbuhnya. 
Selain itu, Dito juga mengatakan sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk hadir di Kejagung siang ini.
Dia mengatakan tak ingin mengganggu isu nasional. “Takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional,” tuturnya.
Diketahui, bahwa dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali.
Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
“November-Desember 2022, Dito Ariotedjo. Rp 27 miliar,” sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini ditaksir menelan kerugian negara Rp 8,32 triliun dan menjerat 8 tersangka.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif.
Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (sir/wan)