Kasus Suap AKBP Bambang Bakal Ditindak Lanjuti KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan kasus suap senilai puluhan miliar yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus PS, demikian disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Feb 22, 2023 - 20:57
Kasus Suap AKBP Bambang  Bakal Ditindak Lanjuti KPK
Foto : Istimewa

NUSADAILY.COM - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan kasus suap senilai puluhan miliar yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus PS, demikian disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam keterangannya, Ali Fikri mengatakan bahwa adanya penerapan pasal TPPU terhadap AKBP Bambang Kayun bertujuan untuk memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

"Bagaimana kemudian kemungkinan-kemungkinan penerapan Pasal TPPU apakah ada berdasarkan kecukupan alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan, itu terus kami dalami," ujar Ali, Rabu (22/2/2023).

Ali menambahkan, KPK akan memanggil sejumlah saksi guna melakukan pendalaman terkait dugaan TPPU ini.

"Setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana (dugaan TPPU)," ungkapnya.

KPK telah memperpanjang masa penahanan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (BK) selama 40 hari. Bambang Kayun ditahan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka BK untuk 40 hari kedepan sampai dengan 3 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Kabag Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan Bambang Kayun itu dikerenakan tim penyidik masih butuh waktu untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti yang disangkakan kepada Bambang Kayun.

"Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah Tim Penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal suap yang disangkakan pada Tersangka dimaksud," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

(roi)