Modus Razia Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap Polisi di Jakbar

"Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan ID card polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api)," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Feb 22, 2023 - 21:09
Modus Razia Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap Polisi di Jakbar
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polisi menangkap komplotan empat pria yang karena mengaku-ngaku sebagai polisi untuk melakukan aksi penipuan.

Keempat orang tersebut berinisial AS (39) , DS (43), FH, (27) dan AP (25). Dalam aksinya, mereka mengaku sebagai anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan ID card polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api)," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Syafri menerangkan dalam aksinya para pelaku mengendarai sepeda motor untuk mencari korban. Mereka biasanya berkeliling di daerah Jakarta Barat dan Tangerang.

BACA JUGA : Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Mendapat Izin Sementara...

Setelah mendapatkan target, mereka membuntuti korban. Sesampainya di tempat yang dianggap sepi, mereka kemudian memepet dan memberhentikan korban.

Mereka pun mengaku sebagai anggota polisi. Para pelaku kemudian menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba dan melakukan penggeledahan.

"Para pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan ID card anggota polisi palsu," ucap Syafri.

Syafri menyebut keempat pelaku ini sudah melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi selama 6 bulan. Ia menduga korbannya banyak, tetapi baru ada lima orang yang melapor ke polisi.

"Kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat lima laporan polisi," ujarnya.

BACA JUGA : Viral! Seorang Pelajar Dijemput-Dianiaya Pengemudi Mobil...

Syafri mengungkapkan barang-barang yang berhasil diambil dari korban biasanya dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan itu salah satunya digunakan untuk membeli minuman beralkohol.

"Menurut dia, uang hasil kejahatan ada yang buat makan, bayar kontrakan, dan mabuk-mabukan," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, tujuh unit sepeda motor, tiga kartu anggota Polri palsu, dan handphone.

Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(lal)