KJRI Jeddah: Arab Saudi Tak Lagi Jadikan Vaksin Meningitis Syarat Umrah

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam memastikan otoritas Arab Saudi kini tak lagi mensyaratkan vaksin meningitis bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah.

Nov 26, 2022 - 17:34

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam memastikan otoritas Arab Saudi kini tak lagi mensyaratkan vaksin meningitis bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah.

Hal itu ia sampaikan usai mendapatkan konfirmasi dari Kementerian Haji Arab Saudi dan Kedutaan Besar Arab Saudi.

"Juga sudah ada surat dari Kedutaan Arab Saudi ke Kemlu Indonesia. Jadi kebenaran tak adanya vaksin meningitis untuk umrah benar," kata Nasrullah, mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (9/11).

Namun, Nasrullah mengatakan kewenangan untuk tetap mewajibkan atau tidaknya calon jemaah umrah asal Indonesia untuk vaksin meningitis ada di tangan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenang Bentuk Timsus Kasus...

Ia mengatakan hanya sekadar memastikan regulasi yang berlaku di Saudi.

"Tapi apakah masih diberlakukan, Kemenkes punya pertimbangan yang berbeda," kata dia.

Aturan soal vaksin meningitis tak jadi syarat umrah itu pun turut dibenarkan oleh asosiasi umrah yang bernaung di Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

Sekretaris Jenderal AMPHURI Farid Aljawi berharap dengan dirilisnya edaran resmi dari pemerintah Saudi membuat penyelenggaraan ibadah umrah semakin mudah.

"Kami berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Saudi atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudi dengan visa umrah," kata Farid.

BACA JUGA: Omicron XBB Diprediksi Akan Masuk Ke Indonesia Pada Akhir Tahun?

Otoritas Arab Saudi telah mengeluarkan berbagai kelonggaran terkait kebijakan umrah. Kelonggaran itu mencakup izin bagi perempuan untuk menjalankan haji dan umrah tanpa mahram atau pendamping laki-laki.

Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah selain Makkah dan Madinah di Saudi.(lna)