Jurus Selamat Terseret Pusaran Mafia Tanah, Sertifikat Redistribusi 'Dijual' ke Pemilik

Jun 21, 2023 - 01:12
Jurus Selamat Terseret Pusaran Mafia Tanah, Sertifikat Redistribusi 'Dijual' ke Pemilik

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Penetapan dan penahanan tersangka pungutan liar (pungli) redistribusi lahan di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi, membuat gerah orang-orang yang diduga terlibat. Dengan segala cara, mereka membersihkan diri agar tidak terseret dalam pusaran mafia tanah.

NF, warga Sengonagung Kecamatan Purwosari yang menguasai lahan redistribusi tanah seluas 2.083 meter persegi, membuat perjanjian jual beli dengan Ha, warga Desa Tambaksari. Kedua belah pihak ini seolah-olah melakukan transaksi jual beli dan dilegalisasi pada Notaris Prasetyo Widodo, pada 19 Mei 2023.

Sesuai aturan pemerintah, tanah hasil redistribusi ini dilarang diperjual belikan selama 10 tahun sejak sertifikat diterbitkan BPN. Ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para petani penggarap. Jika dijual, BPN berhak mengambil kembali tanah tersebut.

Keterangan yang dihimpun, tanah yang bersertifikat atas nama NF ini adalah milik petani penggarap HA. Namun karena ia tidak turut serta dalam program redistribusi, lahan garapannya diserobot dan diatasnamakan orang lain.

NF ini dikenal dekat dengan Kades Tambaksari, Jatmiko, yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan. Ia juga telah diminta keterangannya sebagai saksi atas kasus pungli redistribusi lahan yang besarannya mencapai Rp 1,3 miliar.


Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto menyatakan, bukti kepemilikan tanah atas orang-orang yang bukan petani penggarap menjadi indikasi praktek mafia tanah. Praktek manipulasi juga dilakukan penggede yang memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mempengaruhi proses pelepasan tanah negara.

"Praktek pungli dan mafia tanah ini melibatkan banyak pihak. Mulai dari keterangan kepala desa tentang status kepemilikan lahan hingga proses sertifikasi di BPN Kabupaten Pasuruan," tegas Lujeng.

Menurutnya, untuk bisa mengikuti program sertifikasi redistribusi tanah negara, syarat utama adalah para petani yang menggarap lahan minimal 20 tahun. Namun kenyataannya, banyak orang luar desa dan bukan petani penggarap juga menikmati sertifikat redistribusi lahan.

"Kasus pungli ini harus menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan membongkar praktek mafia tanah di program redistribusi lahan. Bukti awal dan simpul mafia tanah ini sudah jelas dan terang benderang," tandas Lujeng Sudarto. (oni)