Mabuk Miras, Ngomel Sendiri, Ditegur Malah Bacok Perangkat Desa

Jun 21, 2023 - 01:27
Mabuk Miras, Ngomel Sendiri, Ditegur Malah Bacok Perangkat Desa
DITAHAN: Tersangka Arif Afrianto ditahan di Mapolsek Wagir dan korban Toni saat menjalani perawatan.

NUSADAILY.COM – MALANG - Seorang preman kampung harus meringkuk di balik rutan Mapolsek Wagir, sejak Senin (19/6/23) malam. Arif Afrianto, warga Dusun Dauan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ini, ditahan karena kasus penganiayaan.

 

Pemuda bertato ini, menganiaya Toni, perangkat Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir dengan membacok menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka bacok di punggung hingga mendapat 14 jahitan.

"Tersangka Arif Afrianto ini, ditangkap sesaat setelah kejadian. Saat ini menjalani tahanan di Mapolsek Wagir," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

 

Informasinya, aksi penganiayaan terjadi Senin (19/6/23) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadiannya di Jalan Kampung Dusun Dauan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

 

Kronologisnya, bermula dari tersangka usai minum-minuman keras dengan temannya di kandang ayam. Kemudian tersangka pulang, lalu ngomel sendiri di depan rumahnya.

 

Tersangka menantang semua orang yang lewat di depan rumahnya. Saat korban lewat dan menegur, tersangka malah ngamuk.

 

Memukul korban menggunakan potongan kursi. Kemudian masuk ke dalam mengambil dua sajam dan membacok tubuh korban mengenai punggung.

 

Aksi penganiayaan baru berhenti setelah warga datang. Kemudian menolong korban dengan melarikan ke rumah sakit. Sedangkan warga lainnya melaporkan ke polisi.

 

Dari laporan itulah polisi segera bertindak. Mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

 

"Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam," tegasnya. (ap/wan)