Jaksa New York Siap Sita Aset Trump Rp7,1 Triliun

Jaksa Agung New York, Letitia James telah mengambil langkah awal untuk menyita properti mantan Presiden Donald Trump di negara bagian tersebut. Ini menyusul keputusan penting nilai aset senilai USD454 juta atau sekitar Rp 7,1 triliun.

Mar 23, 2024 - 05:56
Jaksa New York Siap Sita Aset Trump Rp7,1 Triliun

Nusadaily.com -New York - Jaksa Agung New York, Letitia James telah mengambil langkah awal untuk menyita properti mantan Presiden Donald Trump di negara bagian tersebut. Ini menyusul keputusan penting nilai aset senilai USD454 juta atau sekitar Rp 7,1 triliun.

 

Dilansir dari medcom.id, kantor James mendaftarkan keputusan tersebut ke kantor panitera daerah di Westchester County pada 6 Maret, menurut beberapa laporan. Trump memiliki dua properti di sana, termasuk perkebunan Seven Springs dan Trump National Golf Club, Westchester.

 

Pengacara Trump mengatakan awal pekan ini bahwa mantan Presiden Amerika Serikat (AS) itu mengalami kesulitan mendapatkan obligasi. Sementara proses banding sedang berlangsung dan ia menghubungi 30 perusahaan asuransi untuk menjamin obligasinya yang berjumlah hampir setengah miliar dolar, namun selalu ditolak.

 

"Persyaratan obligasi sebesar ini—yang secara efektif memerlukan cadangan kas mendekati USD1 miliar," tulis pengacara dalam daftar isi yang luas.

 

"Belum pernah terjadi sebelumnya bagi perusahaan swasta,” pungkasnya dikutip dari TRT World pada Jumat, 22 Maret 2024.

 

Trump membangun profil publik sebagai pengembang properti dan pengusaha di New York sebelum memasuki dunia politik. Namun meskipun kekayaan bersih sang maestro real estat diperkirakan sebesar USD2,6 miliar. Sementara pengacaranya mengatakan bahwa sejauh ini mustahil untuk mendapatkan obligasi senilai USD454 juta, yang akan jatuh tempo pada hari Senin.

 

Biasanya, obligasi tersebut dijamin oleh perusahaan asuransi atau perusahaan obligasi khusus.

Empat hari menuju tenggat waktu

Trump harus membayar denda dan bunga sebesar USD454 juta atau Rp7,1 triliun menyusul keputusan Hakim Mahkamah Agung Manhattan Arthur Engoron pada Februari.

 

Jika ia tidak dapat memperoleh obligasi tersebut, maka ia harus membayar tunai dari kasnya atau mengambil risiko propertinya disita dan dijual oleh otoritas negara.

 

"Hakim menginginkan saya untuk mengikatnya, yang tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan yang mengikat dalam jumlah yang begitu besar, bahkan sebelum saya dapat mengajukan banding,” keluhnya.

 

"Itu GILA! Jika saya menjual aset, dan kemudian memenangkan Banding, aset tersebut akan hilang selamanya. Selain itu, mengeluarkan uang sebelum Banding SANGAT MAHAL," tulisnya di Social Truth.

 

“Dia memberi kami permintaan yang dia tahu tidak mungkin dilakukan,” imbuh Trump.

 

Tim kuasa hukum Trump meminta Mahkamah Agung New York pada hari Senin untuk melakukan intervensi guna mencegah James mengambil keputusan secepatnya minggu depan, dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut akan menyebabkan Trump dan kerajaan bisnisnya mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.

 

“Mendapatkan uang tunai melalui 'penjualan cepat' kepemilikan real estat pasti akan mengakibatkan kerugian besar yang tidak dapat diperbaiki—kerusakan yang tidak dapat diperbaiki,” kata mereka.

 

Trump memiliki waktu empat hari sebelum batas waktu untuk mendapatkan obligasi atau memberikan uang.(*)