Ini Motif Pelaku Pembunuhan Ponorogo yang Mayatnya Dibuang di Tol Ngawi
NUSADAILY.COM - PONOROGO - Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan di rumah kontrakan di desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo Jawa Timur sepekan lebih.
Diberitakan sebelumnya, awal terungkapnya kasus pembunuhan tersebut dari laporan masyarakat yang mendengar adanya keributan dari dalam rumah kontrakan tersebut. Antara korban dan dua pelaku.
"Atas laporan masyarakat itu, kita langsung melakukan olah TKP. Petugas menemukan bercak darah di pintu dan kamar. Namun tidak didapati baik pelaku maupun korbannya," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam pres rilisi hari ini, Kamis (06/07/2023).
Singkat cerita hingga ditemukan sesosok mayat terbungkus selimut di kolong tol Ngawi pada Kamis (29/06/2023) lalu oleh pencari rumput.
"Dari situ petunjuk mulai sedikit terungkap, kemudian petugas meminta pihak tol membuka rekaman CCTV dan benar didapati Hodna Jazz warna putih tampak membuang bungkusan dari atas tol. Yang kami duga itu korban," ungkap Wimboko.
Selanjutnya, Honda Jazz tersebut terus bergerak hingga terekam CCTV di jalur penyebrangan kapal Merak - Bakauheni. Yang diduga akan menyebrang ke Sumatra.
"Kembali pada temuan mayat, setelah kami berkoordinasi dengan tim Labfor dan Medis, ditemukan kesamaan dengan mayat yang ditemukan di kolong tol Solo-Kertosono KM 558 dengan bercak darah yang ada dikontrakan. Kami perintahkan tim untuk melakukan pengejaran mobil tersebut," tegasnya.
Kedua pelaku akhirnya berhasi diamankan di Kota Jambi. Mereka adalah Jeki (21) dan AH (16) yang merupakan warga Jambi. Dari pengakuan Jeki salah satu pelaku, ia merasa marah dan jengkel karena belum bekerja sesuai yang dijanjikan oleh korban Sumiran (57) warga Magetan.
"Awalnya, kedua pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Pelaku menjanjikan pekerjaan. Hingga akhirnya kedua pelaku datang ke Ponorogo. Namun setelah beberapa waktu di Ponorogo, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diberi hingga pelaku emosi menghabisi korban," imbuh Wimboko.
Ditambahkannya, jika peristiwa maut tersebut terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 12 malam, satu pelaku memukul kepala korban dengan batu, satu pelaku lainnya mencekik korban hingga tewas.
"Kemudian untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar tol Solo - Kertosono KM 558. Mobil korban dibawa kabur ke Jambi dan sempat dijual disana. Hingga kedua pelaku dapat kita amankan pada tanggal 3 Juli di Jambi," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (*/nto).