OTT Pejabat Sidoarjo, Jadi ‘Entry Point’ Usut Tuntas Aktor Intelektualnya

"Sebenarnya kita tidak perlu kaget dengan terjadinya OTT di Sidoarjo. Kita tentunya berharap diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya," kata Sigit Imam Basuki, Ketua LSM JCW.

Jan 27, 2024 - 16:01
OTT Pejabat Sidoarjo, Jadi ‘Entry Point’ Usut Tuntas  Aktor Intelektualnya
KPK diharapkan usut tuntas kasus OTT Sidoarjo.

NUSADAILY.COM – SIDOARJO ; Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo, terkait dengan dugaan penyelewengan insentif pajak dan retribusi daerah. Dalam penanganan kasus tindak korupsi ini diharapkan menjadi entry point untuk mengungkap hingga ke aktor intelektualnya, berikut dugaan kasus-kasus lainnya di Sidoarjo.

Terkait dugaan penyelewenangan retribusi daerah yang saat ini ditangani KPK ini, ada dugaan terkait dengan kerjasama pengelolaan parkir yang diswastakan oleh Pemkab Sidoarjo.

“Sebenarnya kita tidak perlu kaget dengan terjadinya OTT di Sidoarjo. Saya sendiri  mempunyai beberapa data dugaan terjadi penyelewengan di Sidoarjo. Salah satunya kerjasama pengelolaan parkir yang sarat dugaan terjadinya penyelewengan itu,” kata Sigit Imam Basuki, Ketua LSM Jawa Corroption Watch (JCW) dikonfirmasi pada Sabtu (27/1) sore.

Sigit Imam Basuki, Ketua LSM JCW yang selama ini dikenal cukup konsistem melawan dugaan praktrek tindak korupsi di Sidoarjo.

Dijelaskan masalah kerjasama pengelolaan parkir di Sidoarjo ini pihaknya menduga kuat adanya kebocoran dalam pengelolaan retribusi parkir di Sidoarjo sejak dikerjasamanya dengan pihak sawsta. Ini diperkuat dengan kebijakan yang  lebih menguntungkan pihak swasta, yakni PT Indonesia Sarana Service (ISS).

Di mana, pihak sawsta yang dipercaya mengelola parkir berkewajiban,--sesuai perjanjian awal (KSO) menyetor Rp 32 miliar. Anehnya, ketika saat jatuh tempo,--dengan berbagai alasan, PT ISS minta adanya adendem (perubahan) kerjasama, dan dipenuhi Pemkab Sidoarjo.  “Akhirnya dari adanya adendum PT ISS hanya setor Rp 6,6 miliar dari kewajiban semula Rp 32 miliar.  Ini berarti ada sekitar Rp 26 miliar yang menguap,” ujar Sigit.

Terkait masalah dugaan penyelewenangan retribusi parkir,--notabene juga merupakan retrbusi daerah  ini pihaknya telah melaporkan ke KPK pada Oktober 2022. “Ketika kami melapor, pihak KPK menyatakan segera malakukan pulbuket,” ujarnya. “Jadi sangat mungkin juga OTT terkait retribusi daerah ini termasuk pula masalah retribusi parkir yang dikelola swasta itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaspresiasi langkah KPK yang melakukan OTT di kantor BPPD Sidoarjo. Dalam penanganan kasus ini, diharapkan pihak KPK dapat mengungkap tuntas, termasuk menangkap aktor intelektualnya. “Sesuai harapan publik Sidoarjo. Usut tuntas kasus ini hingga tangkap aktor intelektualnya,” tegas Sigit. “Jare arek-arek Sidoarjo, ojo kroco kroco thok yang ditangkap,” tambahnya. 

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus dugaan tindak korupsi ini,--menyusul OTT, sudah ada sekitar 10 orang telah diperiksa oleh KPK di Polda Jatim. Dari jumlah itu baru tiga pejabat lingkungan Pemkab Sidoarjo, yang cukup kuat disangkakan, bahkan mereka sudah ‘dilaju’ ke kantor KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Mereka adalah AS dan S, keduanya pejabat strategis BPPD Kab. Sidoarjo. Sedangkan satunya adalah A, adalah pejabat Bag. Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo. Informasinya, A dan S adalah pasangan suami istri. Di mana, saat itu A berada di kantor BPPD, lalu ikut digaruk oleh petugas KPK.

Bagaimana kronologisnya? Sejauh ini memang belum ada pihak-pihak yang menjelaskan secara gamblang. Bupati Gus Muhdlor, --sebagai penguasa Pemkab Sidoarjo sejauh ini belum ada tanda-tanda memberikan keterangan secara resmi. Wakil Bupati Subandi, ketika dikonfirmasi juga masih enggan memberikan penjelasan. Sedangkan Pj Sekda Sidoarjo Andjar tidak mau memberi penjelasan secara rinci. Dia hanya membenarkan bahwa kantor BPPD Kab. Sidoarjo disegel KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengungkapkan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo,--saat ini sudah ada 10 orang yang menjalani proses pemeriksaan. Namun dia belum menjelaskan secara detail siapa saja pihak yang periksa, berikut ditetapkan sebagai tersangka. “Memang ada beberapa orang yang sudah dibawah ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.  “Siapa saja dan apa kontruksi perkara, teman-teman mohon bersabar," kata Ali, seraya menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah, sebagai tindaklanjut adanya laporan masyarakat. (*/ful)