Kasus BTS 4G, Kejagung Jadwalkan Panggil Suami Puan Maharani

Jul 7, 2023 - 00:29
Kasus BTS 4G, Kejagung Jadwalkan Panggil Suami Puan Maharani
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana Foto : Sirhan
NUSADAILY. COM - JAKARTA - 
Usai memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G, 
Kejaksaan Agung akan memanggil dua saksi lainnya dalam waktu dekat ini. 
Mereka adalah suami ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi dan Ketua Kadin Arsjad Rasjid.
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G Plate. 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, semua pihak yang terkait kasus dugaan korupsi akan diperiksa, hanya tinggal menunggu jadwal.
"Belum ada jadwal," ujar Ketut kepada wartawan di gedung Kejagung, Rabu (5/07/2023).
Sementara itu Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengungkap dua proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jelas-jelas dipantau secara luas oleh masyarakat.
"Menjadi hal yang lumrah, apabila ada dari kalangan akademisi maupun masyarakat umum menilai proses hukum di Kejagung dan di KPK terkesan tebang pilih. Karena esensinya masyarakat ingin semua pihak yang ikut menikmati jarahan uang korupsi diperiksa dengan faktual, diaudit dengan mumpuni dan disidang dengan adil," ujar Iskandar.
Supaya, lanjutnya, kemudian harta para pelaku bisa dirampas guna menjamin kepastian pembayaran kerugian negara akibat perilaku koruptif tersebut. 
"Jangan sampai masyarakat menilai bahwa Kejagung dan KPK tidak berdaya. Institusi hukum harus berkinerja kuat untuk menjamah siapapun yang diduga dalam pusaran korupsi," tukasnya 
Sebelumnya Kejagung telah resmi menetapkan Yusrizki sebagai tersangka ke enam pada Kamis, 15 Juni 2023 dimana menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi bahwa Yusrizki melalui perusahaannya berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4,dan 5.
Yusrizki diduga melakukan korupsi dalam pengadaan alat-alat tersebut, yang ternyata malah merugikan negara.
"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu,” kata Kuntadi kepada wartawan. (sir/wan)